Polda Sultra Dituduh Terima Dana Pengapalan Tambang Ilegal, Bakin Sultra: Tangkap Pelaku Penuding

  • Bagikan
Ketua Bakin Sultra, La Munduru, (Foto: Ist)
Ketua Bakin Sultra, La Munduru, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Barisan Keadilan Aktifis Daerah (Bakin) Sultra mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra agar menangkap dua orang pengusaha pertambangan yakni RY dan GR. Pasalnya, kedua orang tersebut telah menuduh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara dan Polsek Lasolo menerima dana ratusan juta rupiah sebagai biaya koordinasi dari setiap tambang ilegal yang melakukan pengapalan ore nikel.

Ketua Bakin Sultra, La Munduru mengatakan tuduhan tersebut terkuak berdasarkan hasil laporan keuangan dari kedua orang tersebut, yang isinya menuduh Polda Sultra dan Polsek Lasolo telah menerima dana pengapalan perusahaan tambang.

“Kami minta Polda Sultra segera menangkap inisial RY dan GR. Karena mereka telah menuduh Polda Sultra menerima uang sebesar 150 juta dan Polsek Lasolo 115 juta dari setiap pengapalan tambang ilegal disebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut),” kata La Munduru, Sabtu (10/04/2021).

Tudingan kedua orang tersebut kata La Munduru, dikhawatirkan akan membuat citra kepolisian rusak di mata publik.

Menanggapi hal itu, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengatakan, pihaknya bakal menyelidiki tudingan tersebut  termaksud memeriksa RY dan GR.

“Kami akan sampaikan kepada pimpinan,” katanya.

Dikatakan, jika ada oknum polisi yang terlibat dalam kasus tersebut bakal memberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan segera mengungkap jika ada oknum Polisi yang diduga menerima dana tersebut,” tuturnya.

Dia berharap, aparat kepolisian tidak bermain-main dan mengambil keuntungan dari pertambangan yang ada di Sultra apalagi aktifitas pertambangan itu illegal. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan