PPK dan PPS Abeli Diduga Adakan Pertemuan dengan Caleg

  • Bagikan
Komisioner KPU Kota Kendari, Sry Marliyah Putri Taridala. (Foto: Istimewa).
Komisioner KPU Kota Kendari, Sry Marliyah Putri Taridala. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebelas orang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Abeli, Kota Kendari diduga melanggar kode etik kepemiluan, karena mengadakan pertemuan terhadap salah satu Caleg DPRD Kota Kendari di tempat tertutup.

“Pedalaman kasus pelanggaran kode etik pemilu ini KPU Kota Kendari, telah memintai keterangan diantaranya,1 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Abeli dan 10 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), termasuk Ketua PPS di Abeli,” ujar Komisioner KPU Kota Kendari, Sry Marliyah Putri Taridala, Jumat (12/10/2018).

Koordinator Divisi Hukum KPU Kendari ini mengatakan, masih dalam proses pengumpulan bukti bukti akurat, dan kasus ini sudah dilaporkan ke Dewan Kerhomatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) guna proses selanjutnya.

Jika terbukti pelaku melanggar kode etik pemilu, lanjutnya, makan akan disangkakan pasal dugaan pelanggaran sumpah janji, Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Atau dugaan pelanggaran etika yang diatur dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Saat ini terhadap pelaku belum ada pemberhentian sementara dan belum ada surat keputusan atas pelanggaran dilakukan yang disampaikan kepada mereka,” ucapnya

“Biarkan dulu prosesnya berjalan dan alat buktinya kami sudah sampaikan ke DKPP,” tutupnya.

Laporan:La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan