Samahuddin Evaluasi ASN Buteng yang Tak Loyal

  • Bagikan
Bupati Buteng Samahuddin saat sosialisasi peraturan perundang-undangan ASN, Jumat (13/7/2018). (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)
Bupati Buteng Samahuddin saat sosialisasi peraturan perundang-undangan ASN, Jumat (13/7/2018). (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Bupati Buton Tengah (Buteng) Samahuddin menilai ada Aparatur Sipil Negara di pemerintahannya yang tidak loyal dan malas. Hal diungkapkannya saat menghadiri sosialisasi peraturan perundang-undangan ASN, Jumat (13/7/2018).

Samahuddin mengatakan akan menindak tegas ASN yang selama ini malas dan tidak loyal.

“Satu hari saja setelah dilantik, bisa saya ganti kalau memang dia tidak loyal,” tegasnya

Samahuddin mengatakan telah menilai para ASN yang selama ini dianggap malas dan tidak loyal. Dan akan melakukan evaluasi untuk melakukan mutasi.

“Jadi itu tergantung penilaian saya hari ini, karena selama ini saya sudah nilai mereka, dan itu sudah menjadi catatan bagi saya, tinggal saya evaluasi,” pungkasnya

Berkaitan dengan kedisiplinan dan loyalitas ASN terhadap pemimpinnya, Kepala Seksi (Kasi) Fasilitas Kinerja Kantor Regional IV Badan Kepegawain Negara (BKN) Makassar, Sulbahri, mengatakan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 dan UU ASN nomor 5 tahun 2014.

“Apabila seorang PNS tidak mematuhi aturan UU yang berlaku, maka pemimpin bisa mengambil tindakan untuk menghukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya

Kewenagan tersebut telah diatur dalam PP No 9 Tahun 2003 dan PP 637 Tahun 2009, bahwa Bupati, Walikota, dan Gubernur bahwa, jika dalam mengevaluasi kinerja para PNS ditemukan melanggar peraturan disiplin dan tidak loyal dengan pemimpinnya, maka pimpinan berhak mengankat, memberhentikan, dan memindahkan PNS tersebut.

“Harapannya ASN bisa memahami, serta melaksanakan peraturan tersebut, sehingga kemajuan daerah seperti apa yang diharapkan oleh pimpinan dapat terwujud dengan baik,” harapnya

Ia mengatakan kepala daerah dalam mengukur dan mengevaluasi kinerja PNS sudah diatur dalam PP No 46 tahun 2011 yakni seorang pegawai dapat diukur dari target kerja yang akan ia capai.

“Dan hal itu sudah ada kontrak kerja tiap tahun terhadap pemimpin apa yang akan dilakukannya, Jika kontrak kerja tersebut tidak tercapai, maka kemungkinan besar PNS tersebut tidak bekerja dan tidak disiplin, dan itu dinilai setiap akhir tahun,” pungkasnya

Laporan: Ali Tidar
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan