BNNP Sultra Musnahkan Sabu Senilai Miliaran Rupiah, Mirisnya Dua Tersangka dari Lapas

  • Bagikan
Pemusnahan barang bukti sabu di Kantor BNNP Sultra, Kamis (12/8/2021). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara memusnahkan narkotika jenis sabu sekitar 1,6 kilogram, Kamis (12/8/2021). Barang bukti ini diperoleh dari empat orang tersangka ketika diringkus Juni 2021.

Total barang bukti dimusnahkan BNNP diperoleh dari empat orang tersangka.

Petugas BNNP mengamankan 200 gram sabu dari tangan tersangka AM (20) dan HDR (24). Sementara 1.513 gram sabu didapatkan dari tersangka AY (26), dan JY (45). Total barang bukti sebenarnya 1.713 gram, namun sekitar 68 gram diamankan guna proses persidangan.

“Kita tidak memusnahkan semua, sisanya barang barang bukti sabu-sabu sebarat 68 gram akan digunakan sebagai kebutuhan laboratorium dan persidangan para tersangka,” jelas Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting.

Mirisnya, tersangka AM dan JY berstatus warga binaan Lapas Kelas II Kendari yang sedang diproses oleh tim penyidik.

Proses hukum semua tersangka sementara berlangsung hingga kini. Mereka juga dilakukan penahanan.

“Untuk proses hukumnya sedang kami ajukan ke jaksa penuntut, barang bukti yang kita amankan jika berhasil dijual keuntungan yang didapat para tersangka mencapai Rp 3 miliar,” terang Kepala BNNP.

Proses pemusnahan barang bukti sabu tersebut menggunakan insinerator milik BPOM Kendari yang turut disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, perwakilan Dir Narkoba Polda Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, perwakilan Dinkes Sultra, Kepala BPOM Kendari, Kepala BNNK Kendari, dan pihak lainnya.

Sedangkan para tersangka terancam Pasal 132 Ayat (1) Juncto Pasal 114 Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun penjara. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan