SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Pekerja formal dan informal hingga pekerja rentan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara diberikan jaminan perlindungan kerja berupa BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan tersebut diberikan kepada pekerja rentan, seperti honorer kabupaten, aparatur desa, nelayan, petani, pedagang, hingga pekerja jasa konstruksi.
Kepala Kantor BPJS Kabupaten Kolaka, Bachtiar Asyhari, mengatakan untuk perlindungan bagi pegawai honorer di kabupaten hingga aparatur desa sudah 100 persen, begitu pun pekerja di perusahaan kecil hingga mikro di wilayah Kolaka.
“Untuk memberikan perlindungan tersebut kolaborasi tentu diperlukan, instansi Pemerintah Kabupaten Kolaka hadir memberikan perhatian kepada pekerja rentan,” ujarnya, Rabu (28 Desember 2022).
Untuk kemudahan bagi peserta jaminan perlindungan, kata Bachtiar, pihaknya telah meningkatkan program pelayanan di tahun ini, misalnya aplikasi Jamsostek Mobile yang dapat diunduh di android dan IOS dengan dihadirkan berbagai fitur, di antaranya pengecekkan klaim serta KPR rumah.
“Kami memahami Kolaka nantinya dipenuhi investor besar, kita sudah siap untuk perlindungan pekerja termaksud rumah sakit hingga puskesmas bekerja sama. Apalagi kita bekerja sama dengan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) bagi perusahaan yang ingin mengurus izin, pesertannya wajib punya jamsostek,” jelasnya.
Perlindungan pekerja tersebut, lanjutnya, dihadirkan melalui beberapa program, yakni jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
“Sosialisasi kami selalu jalin kerja sama dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, sedangkan untuk informal dengan komunitas-komunitas, seperti ojek, nelayan, sopir angkutan, dan lainnya. Dalam hal tersebut untuk membantu kami ada program perisai, dimana anggota ini orang-orang di luar pegawai kita bisa turut mengimbau ke masyarakat,” terangnya.
“Kami memberi intensif kepada mereka ketika membawa setidaknya 25 calon peserta BPJS Ketenagakerjaan,” sambung Bachtiar.
Melalui PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dihqrapkan masyarakat Kolaka bisa terlindungi jaminan sosial. (C)
Laporan: Andi Lanto
Editor: Sarini Ido