Sudah Tahu Program JKP? Pekerja yang di-PHK Wajib Baca

  • Bagikan
Sosialisasi dan kampanye program JKP BP Jamsostek dengan Dinas Ketenagakerjaan Se- Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – BP Jamsostek Kendari menyosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan Dinas Tenaga kerja se-Provinsi Sulawesi Tenggara secara hybrid dan luring.

Kepala BP Jamsostek Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih, mengatakan program JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat mereka kehilangan pekerjaan.

“Jika pekerja kehilangan pekerjaan, untuk sementara waktu dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali,” ujarnya, Jumat (31 Maret 2023).

Sosialisasi program JKP sebagai upaya untuk menyamakan persepsi terkait manfaat, tata tata cara, maupun syarat-syarat pengajuan klaim program jaminan kehilangan pekerjaan bagi peserta.

Untuk diketahui, program tersebut diluncurkan oleh pemerintah mulai Februari 2022 sebagaimana tertuang dalam Peratutan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan kehilanagan pekerjaan.

“Kegaiatan ini penting kita laksanakan karena kita tahu masih banyak kalangan masyarakat yang belum memahami program JKP, dan kita ketahui wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara luas terdiri dari 17 kabupaten/kota sehingga perlu kita laksanakan,” ucapnya.

Muhamad Abdurrohman Sholih menyebutkan, terdapat tiga manfaat bisa didapat peserta dalam program JKP ini ketika mendapatkan pemutusan hubungan kerja atau ter-PHK, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak enam bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP,” jelasnya.

Sementara akses informasi pekerjaan diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karier.

Sedangkan pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja dilakukan melalui lembaga pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung dengan penyampaian materi dari BPJS Ketenagakerjaan, diskusi serta tanya jawab.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan