Diimingi Upah Rp2 Juta Antar Paket Narkoba, Seorang Pemuda Ini Malah Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Kapolres Kendari mengungkap tindak pidana narkotika jenis Sabu lewat konferensi pers. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Kapolres Kendari mengungkap tindak pidana narkotika jenis Sabu lewat konferensi pers. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang pengedar narkotika jenis Sabu-sabu berinisial TS (25) ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari di Jalan Tunggala, tepatnya di BTN Bumi Indah Permata Sari Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-wua Kota Kendari pada hari Sabtu, (17/7/2021) sekitar pukul 14:30 Wita.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka, dimana berawal adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah tersebut.

“Usai mengamankan pelaku, tim menemukan barkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 49 sachet seberat 23,22 gram,” ucap Didik Efrianto saat konferensi pers pengungkapan kasus, Senin (26/7/21).

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka mengaku mendapatkan paket narkotika jenis Sabu-sabu ini dari seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari bernama Jarot yang juga merupakan napidana dari kasus Narkotika.

“Jadi tersangka menerima paket narkotika jenis Sabu-sabu yang ditempel di sekitar Kelurahan Mandonga sebanyak 89 Paket, dan 40 paket dia sudah edarkan dengan cara ditempel disekitar Jalan Laute III sesuai arahan dari Jarot yang merupakan Napi dari Lapas Kelas IIA Kendari, sedangkan sisanya belum sempat ia edarkan lagi, keburu ditangkap oleh tim Opsnal Sat Resnarkorba Polres Kendari,” terangnya.

Sambung Kapolres Kendari, tersangka juga mengaku dijanjikan mendapat upah dalam menjalankan aktivitasnya mengedarkan narkotika jenis Sabu-sabu tersebut sebanyak Rp2 juta rupiah, jika berhasil menjual 89 paket narkotika jenis Sabu-sabu tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kendari dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan