Dua Remaja di Kendari Berkeliaran Bawa Sajam, Pernah Membusur di Dua Lokasi Ini

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dua orang remaja terjaring patroli cipta kondisi Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Rupanya, keduanya berkeliaran sambil membawa senjata tajam.

RY (18) dan FA (16) tidak berkutik saat polisi mendapati keduanya membawa mata busur, badik, dan golok sisir di Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Kamis (24 November 2022) sekira pukul 20.00 Wita.

Dua remaja ini ditangkap dan berstatus tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga melakukan atau membawa dan menguasai senjata penikam atau penusuk. RY ketahuan membawa dua mata busur, satu ketapel, satu mata pisau. Sementara FA membawa satu mata busur, satu ketapel, satu golok sisir, dan satu kikir.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, dalam interogasi tim Satreskrim Polresta Kendari barang-barang tajam itu betul milik mereka.

“Tersangka FA mengakui melepaskan dua mata busur. Pertama di belakang STM Jalan Sao-Sao, Kota Kendari dan mengenai kendaraan roda empat, kedua dilepaskan di sekitaran Wua-wua,” jelasnya, Jumat (25 November 2022).

Fakta lain juga terungkap bahwa RY ternyata residivis kasus serupa dan baru saja selesai menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Kendari sekitar Juli 2022.

“Aksi cipkon (cipta kondisi) dilakukan guna menjaga kantibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah hukum Polresta Kendari, di mana akhir-akhir ini marak tindak kriminal menggunakan sajam (senjata tajam),” terang AKP Fitrayadi.

Akibat perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan