Idul Adha dan Semangat Vaksin

  • Bagikan
Hewan Kurban. Foto: Dok SultraKIni.com.
Hewan Kurban. Foto: Dok SultraKIni.com.

Pelaksanaan Idul Adha 1442 H/2021 M di lapangan, masjid, tempat fasilitas umum sebaiknya ditiadakan, terutama bagi wilayah zona merah dan orange penyebaran Covid-19. Di sisi lain, masyarakat yang belum vaksin diminta untuk segera vaksin untuk meningkatkan kekebalan tubuh dan mengurangi risiko sakit berat jika tertular virus corona.

SULTRAKINI.COM: Pandemi Covid-19 belum usai. Masyarakat diminta untuk tetap waspada, termasuk dalam menjalankan aktivitas keagaamaan.  Bahkan sejumlah daerah tidak diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha 1442 H/2021 M secara berjamaah di masjid atau lapangan, sebagaimana sebelum pandemi, dua tahun lalu.

Di Sulawesi Tenggara, sejumlah pemerintah kabupaten/kota mengeluarkan larangan salat berjamaah itu pada wilayah kecamatan atau desa/kelurahan yang masuk kategori zona merah dan orange penyebaran Covid-19.

Larangan antara lain datang dari Kepala Kantro Wilayah Agama (Kanwil Kemenag) Sultra, Feisal Musaad dengan mengacu pada surat edaran Menteri Agama (Menag) No. 15 tahun 2021 tentng penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan Kurban tahun 1442 H/2021 M.

“Instruksi ini telah diteruskan kepada seluruh Kantor Kemenag di 17 kabupaten dan kota di Sultra,” kata Feisal.

Pertimbangannya tentu karena kondisi Negara yang masih berada di tengah pandemic Covid-19, dimana masih ada daerah yang masuk zona merah dan orange dengan resiko tinggi penularan Covid-19.

Oleh karena itu, masyarakat yang berada di wilayah zona merah dan orange agar melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing berdasarkan panduan yang diterbitkan pemerintah.

Sedangkan bagi masyarakat yang berada di wilayah zona kuning dan hijau, tetap diberlakukan protokol kesehatan pada mereka yang melaksanakan salat Id di masjid maupun lapangan.

Dalam tujuan yang sama, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed mengatakan, perlunya bersama-sama berusaha mengatasi Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat urgen. Artinya, jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah/kemudaratan seperti kepentingan pekerjaan, pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan mempertimbangkan keselamatan jiwa.

“Sebagai langkah pencegahan sebagai bagian dari kehati-kehatian mencegah kemudharatan yang lebih besar akibat tingginya kasus positif Covid-19, masjiddan mushola untuk sementara waktu agar dinonaktifkan terlebih dahulu dari segala aktivitas yang melibatkan jamaah,” ujarnya.

Dia juga mengimbau segala ibadah baik yang sunah maupun fardu yang melibatkan jamaah hendaknya dilaksanakan di rumah.

Azan sebagai penanda masuknya waktu salat tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu salat wajib dengan mengganti kalimat “hayya’alas salah” dengan “sallu fr rihalikum” atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat.

Prof. Abdul Mu’ti menambahkan, segala usaha mengatasi Covid 19 termasuk vaksinasi adalah ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan dan menghilangkan kedaruratan.

Terkait Iduladha 1442 Hijriah, dia mengatakan, takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah. Salat Idul Adha di lapangan/masjid/tempat fasilitas umum sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

“Salat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan,” ujarnya.

Menurut Prof. Abdul Mu’ti, kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng).

“Jika ada penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis,” ujarnya.

Pencegahan kerumuman melalui pelaksanaan salat berjamaah di masjid maupun lapangan, di sisi lain dibarengi gencarkan vaksinasi bagi masyarakat, sebagai ikhtiar bersama melawan Covid-19.

Dari data KPCPEN, menunjukkan per 18 Juli 2021 sebanyak 41 juta orang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan 16 juta orang yang sudah mendapatkan dua dosis.

Fakta tersebut merupakan kabar baik, karena menunjukkan meningkatnya antusias publik mengikuti program vaksinasi.

Koordinator Komunikasi Publik KPCPEN, Arya Sinulingga mengatakan jika melihat data, jumlah penambahan orang yang divaksinasi dalam tiga minggu belakangan ini antara 800 ribu hingga 1,1 juta orang per hari.

Arya juga menambahkan dengan semakin cepat dan banyak orang yang divaksinasi akan semakin banyak orang yang berkurang risiko sakit berat jika terinfeksi Covid-19.

“Saya ingatkan, segeralah vaksinasi, karena vaksin dapat meningkatkan kekebalan tubuh kita dan akan mengurangi risiko sakit berat jika kita tertular virus corona,” tambah Arya dalam siaran pers yang diterima SultraKini.com, Senin (19 Juli 2021).

Kemudian, Arya juga mengatakan, sudah 57 juta dosis vaksin yang disuntikkan ke masyarakat dan terbukti aman. “Jangan ragu untuk vaksin, hingga saat ini belum ada efek samping berat yang ditemukan oleh Komnas KIPI,” ujarnya.

Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan