Jumlah PKM Bansos PKH Terus Bertambah di Kendari

  • Bagikan
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Kendari, Izak Bulo. (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) tahap tiga telah disalurkan kepada warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Tahap penyaluran PKH berlngsung empat kali dalam setahun.

Data Dinas Sosial Kota Kendari, setidaknya 10.058 keluarga mendapatkan bantuan PKH tahap tiga pada September 2021. Penyalurannya di tahap tiga ini, terjadi penambahan sebanyak 1.921 KPM dari semua kecamatan di Kota Kendari.

“Tadinya hanya kurang lebih 8 ribu, sekarang 10 ribu lebih,” terang Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Kendari, Izak Bulo, Rabu (13/10/2021).

Menurut Izak, jumlah uang yang diterima per KK tidak menentu karena tergantung komponen atau persyaratan yang dipenuhi keluarga penerima. Serta bantuan tersebut langsung dikirim ke rekening penerima tanpa singgah ke Dinsos.

Jumlah anggaran yang diturunkan oleh Kementerian Sosial dalam PKH di Kota Kendari pada 2021 sekitar Rp 30 miliar.

Adapun rincian anggaran bansos PKH hingga tahap tiga, yaitu tahap pertama sebanyak 7.658 KPM dengan anggaran Rp 6.450.250.000. Tahap dua 8.137 KPM dengan anggaran Rp 7.143.525.000. Sedangkan tahap tiga sebanyak 10.058 KPM dengan anggaran Rp 7.646.275.000, sehingga totalnya senilai Rp 21.240.050.000.

Khusus tahap empat tahun ini belum ada SP2D yang ke luar sehingga belum diketahui jumlah KPM yang akan mendapatkan PKH dan berapa anggarannya.

“Diperkirakan akan bertambah dari triwulan III sehingga anggaran PKH di 2021 diperkirakan Rp 30 miliar,” tambahnya

Untuk diketahui, masyarakat yang berhak atas bansos PKH ini adalah mereka yang terdaftar kepesertaan sebagai penerima manfaat dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Terdapat tujuh kategori penerima manfaat Bansos PKH, mulai dari ibu hamil; anak usia dini 0-6 tahun; pelajar SD, SMP, SMA; lansia 70 tahun ke atas; juga penyandang disabilitas.

Ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun masing-masing mendapat bantuan Rp 3 juta per tahun. Lansia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas mendapat Rp 2,4 juta per tahun.

Pelajar SD/MI sederajat mendapat Rp 900 ribu per tahun, pelajar SMP/MTs sederajat Rp 1,5 juta per tahun, serta pelajar SMA/MA sederajat mendapat bantuan Rp 2 juta per tahun.

Uang bantuan tersebut akan cair setiap tiga bulan sekali dan pencairan dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN). (B)

Laporan: Al Iksan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan