Kadispora Muna Dilaporkan Ke Ombudsman Sultra

  • Bagikan
Direksi PT Mandava, Rafi Sumardi saat melapor di Kantor Ombudsman Sultra. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Direksi PT Mandava, Rafi Sumardi saat melapor di Kantor Ombudsman Sultra. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Muna dilaporkan ke Ombudsman RI Wilayah Sulawesi Tenggara oleh kontraktor PT Mandava Putra Utama atas pembatalan sepihak pemenang tender pembangunan Stadion Kabupaten Muna, Kamis (30/12/2021).

Direksi PT Mandava Putra Utama, Rafi Sumardi mengatakan, telah resmi melaporkan Kadispora Muna, Inspektorat, dan Pokja Pemilihan Kabupaten Muna di Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah melalui proses konsultasi dengan berbagai pakar-pakar pengadaan barang dan jasa.

Dimana ada indikasi yang sengaja dilakukan oleh Kadispora Kabupaten Muna untuk menghalang-halangi pemenang tender pekerjaan proyek pembangunan Stadion Kabupaten Muna dengan upaya pembatalan secara sepihak.

“Setelah kami kaji surat pembatalan tender dari Kadispora selalu Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) pekerjaan ada indikasi penyalahgunaan wewenang termasuk melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Ombdusman Sultra, Kamis (30/12/2021).

Rafi mengatakan, sebagai pemenang sah dalam proses tender seharusnya sudah melakukan teken kontrak sejak 15 Desember 2021 untuk proses pembangunan Stadion Kabupaten Muna. Tapi anehnya, PPK malah melakukan pembatalan dengan alasan terjadi mark up dalam harga perkiraan satuan (HPS) yang sudah ditetapkan sendiri oleh PPK.

“Penetapan harga satuan itu kan sebelum dilakukan proses lelang atau tender sudah dikonsultasikan dan melalui proses review dengan Inspektorat maupun Pokja pemilihan. Jadi ketika pembangunan gedung Stadion ini di tenderkan berarti semua harga sudah dianggap wajar. Tapi ini malah sudah ada pemenang malah dianggap tidak wajar. Inikan aneh, lucu, ada apa?,” ucapnya.

Parahnya lagi, semestinya pemenang tender PT Mandava Putra Utama diundang untuk tandatangan dan pembahasan kontrak, tapi setelah dihadiri malah yang dibahas untuk pembatalan kontrak. Menurutnya, pembatalan sepihak itu telah menyalahi prinsip pengadaan barang dan jasa, tanpa didasari dengan regulasi yang ada.

“Tentu tindakan ini membuat kami sangat dirugikan,” kesalnya.

Harapannya, dengan laporan ini pihak Ombudsman Sultra dapat menelusuri kasus ini sehingga pihak perusahaan pemenang tender pekerjaan Stadion Muna tidak kehilangan hak-haknya yang sudah diperjuangkan selama proses dilakukan.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengungkapkan telah menerima surat aduan dari kontraktor PT Mandava Putra Utama dan segera melakukan proses verifikasi syarat formil dan materiil yang disertakan oleh pelapor. Adapun kekurangan dari berkas pelapor akan dihubungi melalui kontak person yang sudah disertakan dalam surat aduan.

“Laporannya baru masuk hari ini dan sudah kami terima. Selanjutnya, akan diproses oleh bidang aduan, kalau semuanya sudah dinyatakan lengkap maka segera ditindak lanjuti,” ucap Mastri.

Diketahui, anggaran proyek pembangunan Stadion Kabupaten Muna senilai Rp17,5 miliar dengan item pembangunan tahap I yang bersumber dari dana pinjam SMI, sistem pekerjaan multiyears.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan