Kasus Stunting di Sultra Termasuk Tinggi, Rincian Setiap Kabupaten hingga 3 Upaya Kemenkes

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi Kemenkes

SULTRAKINI.COM: Upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam mencegah stunting di Indonesia dengan target prevalensi 14 persen pada 2024 membuat seluruh pemerintah provinsi menyusun sebagai strategi dalam menekan laju pertumbuhannya. Salah satunya di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Stunting merupakan suatu kondisi dimana anak mengalami gangguan pertumbuhan, sehingga tinggi badan anak tidak sesuai dengan usianya. Gejala stunting diakibatkan dari masalah gizi kronis, yaitu kekurangan asupan gizi dalam waktu yang lama.

”Kita sudah belajar bahwa intervensi atau program yang harus kita lakukan untuk menurunkan stunting, fokus diarahkan bagi wanita sebelum melahirkan,” ucap Menteri Kesehatan, Budi Gunadi dilansir dari Kemenkes, Jumat (12 Agustus 2022).

Stunting di Sultra

Jika berbicara stunting, Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 dari 34 provinsi di Indonesia-hanya Provinsi Bali berada di kategori baik (stunted <20 persen dan wasted <5 persen). Sementara daerah lainnya berada di kategori akut (stunted <20 persen dan wasted >5 persen), kronis (stunted >20 persen dan wasted <5 persen), kategori kronis akut kategori (stunted >20 persen dan wasted >5 persen) termasuk di dalamnya Provinsi Sultra.

Wilayah dengan julukan “Bumi Anoa” ini termasuk tinggi pravelensi stuntingnya di Indonesia dengan catatan 30,2 persen dengan kasus tertinggi berada di Kabupaten Buton Selatan sebesar 45,2 persen dan di Indonesia masuk posisi keempat prevelensi stunting tertinggi dari 246 kabupaten/kota prioritas.

(Baca juga: Pemprov Sultra Saatnya “Siaga Satu” Penanganan Stunting)

Secara rinci berikut prevelensi stunting di Provinsi Sultra berdasarkan SSGI 2021:

  1. Kabupaten Buton Selatan 45,2 persen;
  2. Kabupaten Buton Tengah 42,7 persen;
  3. Kabupaten Buton 33,0 persen;
  4. Kabupaten Konawe Kepulauan 32,8 persen;
  5. Kabupaten Muna 30,8 persen;
  6. Kabupaten Konawe Utara 29,5 persen;
  7. Kabupaten Kolaka Utara 29,1 persen;
  8. Kabupaten Muna Barat 29,0 persen;
  9. Kabupaten Konawe Selatan 28,3 persen;
  10. Kota Baubau 27,6 persen;
  11. Kabupaten Bombana 26,8 persen;
  12. Kabupaten Buton Utara 26,8 persen;
  13. Kabupaten Kolaka 26,5 persen;
  14. Kabupaten Konawe 26,2 persen;
  15. Kabupaten Wakatobi 26,0 persen;
  16. Kota Kendari 24,0 persen;
  17. Kabupaten Kolaka Timur 23,0 persen.

(Baca juga: Pemda Koltim Bahasa Upaya Turunkan Angka Stunting 2022)

Melihat masih tingginya angka stunting di Indonesia, Kementerian Kesehatan RI tengah melakukan tiga upaya yang dinilai dapat menanggulangi stunting.

Pertama, Pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) bagi para remaja putri dimulai dengan menggalakkan Aksi Bergizi di Sekolah menggunakan tiga paket intervensi, yakni pemberian TTD mingguan bagi remaja putri, aktivitas fisik, dan konsumsi makanan bergizi seimbang.

Untuk pemberian TTD dilakukan dengan mengukur kadar hemoglobin dalam darah menggunakan alat HB meter.

Kedua, pemberian TTD pemeriksaan kehalalan dan pemberian makanan tambahan pada ibu hamil secara cukup, memberikan USG ke seluruh puskesmas, dan melihat perkembangan janin dengan mewajibkan ibu hamil datang minimal enam kali selama sembilan bulan. Jika perkembangan janin tidak cukup, segera dilakukan intervensi.

Ketiga, Pemberian makanan tambahan berupa protein hewani pada anak usia 6-24 bulan. Ada banyak sumber protein hewani yang harganya terjangkau dan bisa didapatkan di sekitar kita, seperti telur, ikan, ayam, daging, dan susu. (B)

Laporan: Julia Dwi Sadini
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan