Korupsi Satpol PP Sultra, Dua Pejabat Jadi Terdakwa

  • Bagikan
Kasi Penkum Kejati Sultra, Janes Mamangkey. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Kasi Penkum Kejati Sultra, Janes Mamangkey. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Berkas dakwaan dua terdakwa yang tersandung dalam dugaan korupsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Sekaligus Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Janes mamangkey mengatakan terdakwa tersebut yakni mantan KepalaSatpol PP, Abustam dengan nomor perkara: 9/R.3.10/P.3/12/18 dan Laode Kamaluddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satpol PP Sultra dengan nomor perkara :10/R.3.10/P.3/12/18.

“Perkaranya sudah dilimpahkan ke pPngadilan Tipikor Kendari pada 3 Desember 2018,” ungkap Janes kepada SultraKini.com, Sabtu (8/12/2018).

Janes menjelaskan, dalam proses pelimpahan tersebut, salah satu terdakwa akan menjalani sidang In Absenti dikarenakan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

” Kita juga sudah berupaya seperti melakukan pemanggilan, memanggil melalui keluarganya, meminta bantuan instasi tempat ia bekerja dan termasuk memberitakannya di media. Namun dia tidak pernah mengindahkannya dan kita sudah berusaha maksimal,” ujar Janes

” Kemudian untuk berkas perkaranya termasuk barang bukti kita serahkan ke Kejari Kendari. Nanti merekalah yang menangani perkara ini di pengadilan,” tambahnya

Untuk diketahui kasus tersebut bermula saat Abustam dan Laode Kamaluddin, dilaporkan oleh Lembaga Pengawas Kebijakan Publik dan Keadilan (LPKP-K) ke Kejati Sultra terkait dengan dugaan korupsi dana dekosentrasi senilai Rp 900 juta yang bersumber dari APBN tahun 2015.

Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran lembaga LPKP-K juga ditemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp 300 juta, serta penyalahgunaan dana APBD tahun 2016 untuk pengadaan seragam pakaian dinas lapangan (PDL) Satpol PP Sultra.

Alhasil negara pun dirugikan lebih dari Rp 400 juta, jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan