Lapas Kelas IIA Kendari Over Kapasitas, Dominan Napi Kasus Narkoba 

  • Bagikan
Kalapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM) 
Kalapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari saat ini dihuni 636 warga binaan, sementara ketentuan kapasitas lapas sendiri ketentuan 404 warga binaan.

Over kapasitas sendiri sudah mencapai 58% dari kapasitas yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Peningkatan volume warga binaan juga didasari dengan keseriusan penegakan hukum di wilayah Sulawesi Tenggara. 

Kepala Lapas Kelas II A Kendari,Abdul Samad Dama mengatakan, kalau dilihat dari jumlah tahanan, tentunya melebihi kapasitas yang seharusnya dihuni 404 orang namun sudah mencapai 636 warga binaan.

“Lapas over kapasitas yaitu lapas yang melebihi dari ukuran standar kapasitas yang ditentukan cuma 404, namun sekarang di Lapas Kendari sudah dihuni 636 berarti sudah melewati kapasitas yang seharusnya,” jelas Samad, Selasa (17/8/21).

Ia juga menambahkan untuk normalisasi hal ini pihaknya menunggu dari pemerintah pusat, karena bangunan fisik lapas itu dibawah ketentuan kementrian Hukum dan HAM. Adapun usulan harus melalui kementerian wilayah.

“Di Sultra yang dominan banyak kasus Narkoba, sehingga Kanwil Kemenkumham mengusulkan bangunan lapas khusus Narkoba,” ucapnya.

Menyinggung pemberian remisi bagi warga binaan, Kepala Lapas Kelas II A Kendari menjelaskan remisi kali ini juga mempunyai andil untuk mengurangi warga binaan sebab dibandingkan tahun lalu, warga binaan tahun ini lebih banyak yang mendapatkan remisi sebanyak 58 orang.

“Syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah yang mempunyai kelakuan baik selama 6 bulan  dan tidak pernah melakukan pelanggaran dan mengikuti pembinaan dengan baik,” pungkasnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan