Mantan Dirut PT TMS Beberkan Anggaran Pendirian Perusahaan Bersumber dari Amran Yunus

  • Bagikan
Proses sidang di Pengadilan Negeri Kendari (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Proses sidang di Pengadilan Negeri Kendari (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi dari para terdakwa kasus pengalihan saham PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Amran Yunus, Ardyansyah Tamburaka, Maha Setiawan, dan Kalbi.

Salah satu yang memberikan kesaksian adalah Hamrin yang merupakan mantan Direktur pertama PT TMS sejak perusahaan tersebut didirikan pada Tahun 2003. Dialah yang mengetahui persis berdirinya PT TMS.

Dalam kesaksiannya, ia mengatakan bahwa dirinyalah yang mengurus segala dokumen berdirinya PT TMS, mulai dari akta pendirian, nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan sebagainya. Pendirian perusahaan tersebut atas perintah Amran Yunus dan dialah yang menanggung segala biaya kebutuhan selama pengurusan dokumen.

“Sejak pendirian perusahaan, semua anggaran bersumber dari Amran Yunus,” ujarnya, Selasa (30/3/2021).

Hamrin mengatakan, dalam akta perusahaan tersebut ada juga nama Muh Lutfi (Menteri Perdagangan RI -red) dan Ali Said. Namun dalam perjalanan perusahaan sejak Tahun 2003-2017, dua nama ini hanya masuk karena kedekatan Amran Yunus di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

“Saya tidak pernah bertemu dengan Muhammad Lutfi dan Ali Said. Dua nama tersebut bertemu saja tidak pernah, apalagi ada dana atau saham di PT Tonia Mitra Sejahtera,” bebernya.

Dikatakan, sejak berdirinya PT TMS di Tahun 2003 sampai 2017 hingga dirinya sudah tidak di TMS lagi, PT TMS tidak melakukan aktivitas apapun.

“Ini perusahaan tidak ada kegiatan, bagaimana tidak, sejak dididirikan sampai 2017 tidak pernah dapat pekerjaan, hingga saya tidak di PT Tonia lagi, karena saya sudah di DPRD Konsel sebagai anggota,” jelasnya.

Saat ditanya majelis hakim terkait akuisisi PT TMS, Hamrin menerangkan, bahwa dirinya tidak mengetahui jika pernah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT TMS, sebab dirinya telah keluar sejak 2017 silam.

“Jadi saya tidak tahu kalau ada pengalihan saham atau adanya rapat umum pemegang saham (RUPS) tersebut hingga kasus ini bergulir di PN,” tandasnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan