Mewaspadai Omicron, Varian Baru Covid-19

  • Bagikan
Ilustrasi. Foto: Swara.com

Jangan lengah. Covid belum musnah. Varian baru Covid-19 bernama Omicron kini menjadi ancaman baru. Saat ini, pemerintah terus memantau kenaikan kasus Covid-19 di setiap daerah. Di luar itu, ada kabar baik bahwa dari 17 kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tenggara tidak satu pun yang masuk dalam 21 daerah yang dilist mengalami peningkatan kasus Covid-19 yang ada di tanah air. Namun demikian harus tetap waspada dengan menerapkan proked dalam segala aktivitas sebagai bentuk siap siaga menangani dari hulu sampai hilir.

SULTRAKINI.COM: Salah satu strategi mengantisipasi ancaman varian baru Covid-19 Omicron, dan kemungkinan terjadinya peningkatan mobilitas menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) masyarakat diminta untuk waspada, terutama dalam menghindari terjadinya gelombang baru kenaikan kasus Covid-19 .

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap kenaikan kasus COVID-19. Selain itu, dia menegaskan bahwa pemerintah saat ini sedang berkomitmen untuk terus mengejar target vaksinasi agar tercapai pada akhir tahun.

“Meskipun tren penularan ada di level satu atau terus membaik, peningkatan kasus COVID-19 masih terdeteksi di beberapa Kabupaten/Kota. Artinya, virus ini masih ada di sekitar kita,” ujar Menkominfo Johnny, Jumat (3/12/2021), sebagaimana rilis diterima Redaksi SultraKini.com.

Dari daftar daerah yang mengalami kenaikan kasus, tidak satu pun kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara yang tercatat. Namun bukan berarti harus lengah. Masyarakat diminta untuk tetap menerapkan prosedur kesehatan yang ada, seperti senantiasa menjaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun, dan tentunya tidak melepas masker sat ke luar rumah.

Adapun, beberapa daerah yang mengalami kenaikan kasus, di antaranya Teluk Wondama di Papua Barat, Pekan Baru, Bengkalis, Bontang, Yogyakarta, Gunungkidul, Dumai, Bantul, Nagekeo di NTT, Cimahi, Kupang, Surakarta, Denpasar, Sumba Tengah, Jembrana, Manggarai, Sleman, Mojokerto, Majalengka, Karanganyar, dan Trenggalek.

Dari 21 Kabupaten/Kota tersebut, setidaknya ada tiga daerah yang mengalami kenaikan akibat klaster komunitas, yaitu:

● Kota Dumai di Riau imbas klaster pondok pesantren.

● Kota Kupang, NTT akibat pembelajaran tatap muka (PTM) dan tes suspek.

● Kota Surakarta di Jawa Tengah karena PTM.

“Kita ketahui, klaster-klaster baru muncul dari penularan di perkantoran, pasar, sekolah, dan lapas. Karena itu, pemerintah terus mengawasi perkembangan kasus harian, melacak kontak erat juga diikuti tes untuk pencegahan agar tidak terjadi kenaikan level situasi pandemi di Indonesia,” lanjut Johnny.

Menkominfo menegaskan, pemerintah akan terus memantau situasi dan menerapkan berbagai kebijakan yang sesuai dengan tingkat situasi di daerah. Implementasi kebijakan tersebut mencakup upaya mendorong pemerintah daerah memastikan masyarakat terus disiplin protokol kesehatan dan menahan mobilitas selama Nataru.

Selain itu, kesiapsiagaan juga dilakukan di sisi hilir penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Salah satunya adalah dengan memastikan ketersediaan tempat perawatan isolasi dan intensif mencukupi, termasuk ketersediaan obat-obatan, ventilator, dan tabung oksigen.

“Belajar dari situasi sebelumnya saat terjadi lonjakan kasus, kami mendorong kesiapan fasyankes, juga akses obat dan peralatan kesehatan terjaga bagi masyarakat,” imbuhnya Menkominfo.

Pemerintah juga meminta masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi agar dapat mengurangi risiko sakit berat jika terinfeksi virus COVID-19. Per 3 Desember 2021, sudah lebih dari 141 juta penduduk Indonesia yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama (67,9% dari sasaran vaksinasi) dan lebih dari 98 juta di antaranya sudah mendapatkan dosis lengkap (47% dari sasaran vaksinasi).

“Melihat capaian tersebut, tentu perlu ada percepatan lagi agar rakyat Indonesia semakin banyak yang terlindungi vaksin. Ini target kita bersama. Maka itu, kami mengingatkan kembali, agar masyarakat jangan pilih-pilih vaksin, semua vaksin aman dan berkhasiat,” pungkas Johnny.

Selain itu kebijakan pemerintah lainnya adalah memperketat aturan perjalanan internasional dan skrining berlapis untuk mengantisipasi masuknya varian baru COVID-19 Omicron ke Indonesia, termasukdengan memperpanjang masa karantina seluruh pelaku perjalanan (WNI/WNA) menjadi 10 hari.

Masyarakat diminta untuk mendukung berbagai upaya tersebut agar Indonesia bisa menghindari penyebaran varian Omicron.

“Mohon semua pihak mentaati aturan tersebut demi kepentingan bersama. Hal ini dilakukan gunamengantisipasi penyebaran varian Omicron di Indonesia,” ujar Johnny G. Plate.

Menkominfo menuturkan pengetatan ini diperlukan seiring dengan hasil evaluasi menunjukkan penyebaran varian baru asal Afrika Selatan ini semakin tinggi di berbagai negara. Pemerintah terus melakukan evaluasi untuk benar-benar memastikan upaya pencegahan dapat berjalan secara optimal dan gelombang COVID-19 ketiga di Indonesia dapat dihindarkan.

Menkominfo memaparkan, bentuk-bentuk pengetatan itu tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19, terbit Selasa (2/12/2021) lalu.

Menurutnya, dalam adendum itu, masa karantina seluruh pelaku perjalanan internasional baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) diperpanjang menjadi 10 hari (sebelumnya, 7 hari). Selain itu, regulasi saat ini juga akan mewajibkan pelaku perjalanan internasional untuk melakukan tes ulang PCR pada hari pertama karantina dan H-1 sebelum karantina selesai.

Johnny menegaskan, khusus bagi WNA dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara terkonfirmasi Omicron tidak akan diperkenankan masuk ke Indonesia. Sementara itu, bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari negara itu, tetap wajib menjalani karantina 14 hari. Adapun, 11 negara yang dimaksud adalah Afrika selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong tetap dilarang masuk ke Indonesia.

“Seluruh Masyarakat diajak memahami alasan pengetatan ini, dan tetap memperkuat disiplin 3M dan vaksinasi sebagai cara paling mudah namun efektif mencegah penularan virus,” ujarnya.

Laporan: M Djufri Rachim

  • Bagikan