Pemkot Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1440 H Wilayah Kendari

  • Bagikan
Rapat penetapan besaran zakat fitrah di lingkup pemerintah Kota Kendari. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Rapat penetapan besaran zakat fitrah di lingkup pemerintah Kota Kendari. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Panitia Hari Besar Islam (PHBI), dan Kementerian Agama Kota Kendari menetapkan besaran zakat fitrah 2019 atau 1440 Hijriah untuk wilayah setempat.

Penetapan besaran zakat berdasarkan survei harga-harga di beberapa pasar di Kota Kendari oleh Baznas Kota Kendari yang diakumulasikan dan ditetapkan oleh Pemerintah Kota Kendari berdasarkan hasil rapat bersama.

Adapun besaran zakat fitrah 1440 Hijriah sebagai berikut.

1. Beras terbaik atau jenis pandan wangi tahun lalu Rp 42 ribu perjiwa turun menjadi Rp 37 ribu perjiwa;
2. Beras kepala atau beras super dari Rp 31 ribu perjiwa naik menjadi Rp 32 ribu perjiwa;
3. Beras Ciliwung tetap Rp 29 ribu perjiwa;
4. Beras Dolog Rp 29 ribu menjadi 28 ribu perjiwa

Sementara jagung, sagu, dan ubi dari Rp 19 ribu perjiwa naik menjadi Rp 20 ribu perjiwa. Serta ditambah infaq sebesar Rp 10 ribu per kepala keluarga (KK).

(Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1439 H Naik dari Tahun Sebelumnya)

Ketua BAZNAS Kota Kendari, Alimuddin K, menerangkan masyarakat yang hendak membayar atau mengeluarkan zakatnya bisa melalui Baznas atau lembaga-lembaga Amil Zakat resmi yang sudah diberikan surat keputusan di masing-masing kecamatan dan kelurahan melalui pengurus masjid.

“Untuk pembayaran zakat bisa dilakukan di masjid-masjid yang di-SK-kan secara resmi oleh Baznas Kota Kendari, mulai dari tingkat kecamatan sampai kelurahan juga ada,” jelas Alimuddin dalam rapat penetapan besaran zakat fitrah di Aula Rapat Kantor Wali Kota Kendari, Rabu (15/4/2019).

Target besaran zakat ingin dicapai di Provinsi Sultra, yakni Rp 44 miliar. Untuk itu, pihaknya mulai berkoordinasi dengan pihak Baznas tingkat provinsi, ditambah dengan infaq sebesar 10 ribu per kepala keluarga.

Badan Amil Zakat yang sudah mengumpulkan zakat fitrah berhak mendapatkan haknya 12,5 persen. Sedangkan 87,5 persen disalurkan sepenuhnya kepada fakir dan miskin sebelum khatib naik di mimbar pada perayaan Idul Fitri.

“Untuk Amil Zakat itu halal digunakan,” tambahnya. (Adv)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan