Plus Minus Teknologi Pungut Hitung Dalam Pilkada

  • Bagikan
La Husen Zuada
La Husen Zuada

Oleh: La Husen Zuada

Komisi Pemilihan Umum mulai Pilkada tahun 2020 akan menguji cobakan penggunaan e-recap pada sebagian daerah, guna melakukan rekapitulasi hasil pemilu. Dalam praktek pemilu, e-recap merupakan salah satu dari sekian macam penggunaan teknologi pungut hitung dalam pemilu. Selain e-recap, ada pula e-pens, internet voting, direct recording electronic (DRE), electronic ballot printer (EBP), optical mark recognition, optical caracter recognition, open data dan beragam istilah lain. Masing-masing varian teknologi pungut hitung tersebut memiliki manfaat, resiko, perangkat hingga sasaran yang berbeda. Manfaat e-recap adalah mempercepat proses rekapitulasi hasil pemungutan suara dan penghitungan suara (IDEA, 2019).

Khusus penyelenggaraan pemilu di Indonesia, penggunaan teknologi pemilu sesungguhnya bukan hal baru. Sejak Pemilu 2014 dan Pilkada serentak, KPU telah menerapkan teknologi pemilu dengan beragam istilah dan manfaat, meliputi: sistem informasi perhitungan (Situng), sistem informasi data pemilih (Sidalih), sistem informasi calon (Silon), sistem informasi partai politik (Sipol), sistem informasi logistik (Silog), Ceknik, dan lainnya. Penggunaan teknologi pemilu yang digunakan oleh KPU tersebut, sangat memudahkan dan bermanfaat bagi pemilih, serta publik untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan proses pemilu, mulai dari terdaftar tidaknya pemilih dalam DPT, calon, partai politik, hingga hasil pemilu. Langkah KPU untuk menggunkan teknologi pungut hitung e-recap perlu mendapat apresiasi, setidaknya dari sisi keberanian dan upaya KPU dalam melakukan modernisasi penyelenggaraan Pemilu secara bertahap.

Pentingnya teknologi pungut hitung
Setidaknya ada tiga alasan mengapa KPU perlu didukung dalam menerapkan teknologi pungut hitung. Pertama, tuntutan kecepatan informasi. Gelombang revolusi teknologi 4.0 yang sedang bergerak di dunia, bahkan di sebagian negara telah memperkenalkan teknologi society 5.0, membawa tuntutan akan pentingnya kecepatan informasi, termasuk informasi tentang pemilu (proses dan hasil). Pada titik inilah KPU mengapa perlu menyediakan informasi lebih cepat tentang proses dan hasil Pemilu, salah satunya melalui penggunaan teknologi.

Keterlambatan informasi akan menciptakan opini publik tentang ketidakcanggihan dan kesan ketidakprofesionalan KPU dalam menyelenggarakan pemilu, bahkan mungkin bisa berdampak pada delegitimasi lembaga KPU dan hasil pemilu. Kemungkinan itu setidaknya bisa terjadi, jika ada lembaga lain diluar KPU (semisal: civil society) yang dapat memberikan informasi lebih cepat. Indikasi itu setidaknya dapat terbaca pada penyelenggaran pemilu lalu di Indonesia, dimana kerja lembaga survey dan beragam aplikasi pantau pemilu yang dimotori oleh kalangan civil society tampak lebih cepat memberikan informasi dibanding KPU. Hal ini sempat menimbulkan dis-informasi menyangkut proses dan hasil pemilu, ada yang percaya KPU (institusi negara), namun ada pula yang berpegang pada kerja-kerja civil society (institusi non negara). Pada kondisi demikian, maka KPU harus lebih cepat dalam menyajikan informasi, namun tetap akurat, sehingga kehadiran teknologi sangat dibutuhkan.

Kedua, beban kerja. Penggunaan teknologi pungut hitung e-recap menjadi salah satu solusi untuk mengurangi beratnya beban kerja penyelenggara pemilu dalam melakukan perhitungan. Hal ini penting mengingat pada pemilu yang lalu, dimana beratnya beban kerja—perhitungan memakan waktu lama—menjadi salah satu penyebab sakit dan meninggalnya para petugas pemilu. Dengan adanya e-recap, maka beban kerja dapat berkurang. Lebih jauh, e-recap secara perlahan akan mengurangi jumlah penyelenggara pemilu di level bawah (ad hoc), yang pada ujungnya berimplikasi pada efisiensi anggaran penggajian petugas pemilih. Ketiga, transparansi. Keberadaan teknologi dapat mendorong terbangunnya lembaga publik yang transparan. Tuntutan publik dan regulasi negara tentang keterbukaan informasi publik menjadi kewajiban bagi KPU sebagai lembaga negara untuk bersikap transparan dalam bekerja. Lebih jauh, transparansi penyelenggaraan pemilu akan meningkatkan legitimasi lembaga KPU, yang pada akhirnya akan mendorong tumbuhnya legitimasi masyarakat terhadap hasil pemilu.

Tantangan penggunaan e-recap
Meskipun teknologi pungut hitung dapat memberikan kemudahan dalam proses pemilu, namun penggunaan teknologi dalam pemilu di Indonesia akan menemui beberapa tantangan. Pertama, pengorganisasian opini publik. Opini publik akan sangat mudah melegitimasi dan mendelegitimasi proses dan hasil pemilu. Fenomena ini sangat terasa pada pemilu 2014 dan 2019, penyebaran berita bohong (hoax) tentang Situng KPU dikendalikan oleh orang asing dan gampang dimanipulasi adalah kisahan yang ditemukan sebagai upaya mendeligitimasi KPU dan hasil pemilu. Hoax berkembang begitu cepat melalui saluran media konvensional maupun media baru (social media), dan hal ini tampak sangat mempengaruhi proses pemilu. Kekuatan opini publik mampu menggiring sesuatu yang tidak ada menjadi seolah-olah ada, ataupun sebaliknya sesuatu ada menjadi tidak ada (patafisika politik). Penggunaan e-recap sangat mungkin melegitimasi proses dan hasil pemilu atau sebaliknya mendeligitimasi, jika opini publik tidak diorganisasi secara baik.

Kedua, sumber daya manusia. Keberadaan sumber daya manusia menjadi faktor pendukung dalam membangun opini publik, melawan berita hoax dan mencegah terjadinya kesalahan. Sumber daya manusia yang melek teknologi (IT) sangat diperlukan KPU guna mengimplementasikan teknologi pungut hitung. Dalam penggunaan e-recap, KPU harus didukung oleh sumber daya manusia dengan posisi atau kualifikasi, minimal sebagai berikut: 1). Operator IT yang bertugas memproses perhitungan/rekap. 2). Security IT yang bertugas menjaga keamanan data hasil rekap dari ancaman siber. 3). Digital forensik yang bertugas memverivikasi keaslian/keabsahan data dan menyangga klaim terjadinya kriminal atau manipulasi data. Tanpa adanya sumber daya manusia yang qualified tersebut, maka agak susah teknologi pungut hitung e-recap dapat dipercaya dan berjalan sukses. Berkaitan dengan itu, maka proses rekrutmen petugas penyelenggara pemilu (KPU, PPK, PPS, KPPS) dan pengawas pemilu (Panwas) harus mempertimbangkan qualifikasi tersebut.

Ketiga, infrastruktur teknologi. Penggunaan teknologi pungut hitung akan berjalan lancar, jika didukung oleh jaringan internet yang tersedia dan cepat. Hal inilah yang menjadi kendala pada sebagian daerah di Indonesia. Teknologi pungut hitung yang membutuhkan jaringan internet, tidak sepenuhnya mendukung untuk diterapkan pada semua daerah. Pada situasi ini, maka teknologi pungut hitung akan mendapatkan tantangan dalam pelaksanaannya. Berangkat dari manfaat dan tantangan yang dihadapi dalam penggunaan teknologi pungut hitung tersebut, maka penting bagi stake holder terkait, KPU dan Bawaslu dari level tertinggi hingga ke bawah mempersiapkan lebih matang, agar tidak terjadi kegagalan, yang bisa mendelegitimasi hasil pemilu, menurunkan kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu dan memicu terjadinya instabilitas politik.

* Penulis adalah Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Untad, Palu.

  • Bagikan