Polda Sultra Terima 12 Formasi Jabatan CPNS Polri, Ini Syaratnya

  • Bagikan
CPNS Polri. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka pendaftaran CPNS Polri tahun anggaran 2021. Pihaknya memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik Indonesia khususnya Sulawesi Tenggara yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan jurusan dipersilakan mengikuti tes CPNS yang terbuka untuk umum.

“Institusi Polri khususnya Polda Sultra kembali membuka proses seleksi CPNS tahun anggaran 2021 mulai dari 31 Mei 2021 sampai 21 Juli 2021. Seluruh proses tidak dipungut biaya,” ucap Karo SDM Polda Sultra, Kombes Pol F. Guntur Sunoto, Rabu (30/6/2021).

Berdasarkan data Biro SDM Polda Sultra, tercatat 12 formasi atau jurusan akan diterima dalam seleksi CPNS Polri 2021. Berikut formasinya.

  1. Ahli Pertama Administrator Kesehatan (S1 Kesmas) 1 formasi;
  2. Ahli Pertama Dokter (Doker Umum) 3 formasi;
  3. Ahli Pertama Dokter gigi, 4 formasi;
  4. Ahli Perawat Pertama (Ners) 2 formasi;
  5. Ahli Pertama Analis Hukum (S1 Hukum) 2 formasi;
  6. Analis Pembinaan Profesi Keuangan (S1-D4 Akuntansi) 3 formasi;
  7. D-III Perawat, 10 formasi;
  8. D-III Kebidanan, 1 formasi;
  9. Pengelola Anggaran, D-III Akuntansi, 2 formasi;
  10. Terampil Pranata Komputer, D-III Teknik Informatika, D-III Komputer, 3 formasi (2 umum dan 1 disabilitas.
  11. Pengelola Data, D-III Tehnik Informatika/D-III Komputer, 15 formasi (14 umum dan 1 disabilitas)
  12. Teknisi Jaringan TIK Pendidikan, D-III Teknik Komputer, D-III Teknik Informatika, D-III Manajemen Informatika, D-III Komputer, D-III Jaringan Komputer, 4 formasi.

Peserta seleksi CPNS Polda Sultra hanya bisa memilih satu instansi dan satu formasi jabatan.

Syarat Khusus

Perguruan tinggi negeri/swasta dengan prodi yang terakreditasi oleh BAN PT/LAM-PTKES pada sat ijazah itu dikeluarkan; IPK minimal 2,70 untuk perguruan tinggi negeri/swasta dengan dibuktikan fotokopi ijazah dan transkrip nilai; batas usia pelamar 18-35 tahun; tinggi badan pria 157 cm dan wanita 150 cm; pelamar disabilitas wajib melampirkan dokumen surat keterangan resmi jenis/derajat kedisabilitasnnya dari dokter atau rumah sakit, formasi tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://sscn.bkn.go.id dan cpns.polri.go.id. Atau datang langsung ke ruang Pelayanan Terpadu Biro SDM Polda Sultra. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan