Pos Gakum Kendari Kementerian LHK Digugat Praperadilan di PN Kendari

  • Bagikan
Kuasa Hukum Sumarni, La Jamuli, SH. (Foto: Ist)
Kuasa Hukum Sumarni, La Jamuli, SH. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Sumarni melalui kuasa hukumnya La Jamuli, SH menggugat Praperadilan Pos Gakum Kendari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (22 September 2021).

Langkah serius Sumarni melalui kuasa hukumnya Jamuli menggugat Praperadilan Pos Gakum Kendari Kementerian LHK dibuktikan dengan terdaftarnya perkara dengan registrasi nomor 11/Pdt.pra/2021/PN Kdi tertanggal 22 September 2021.

Awalnya pada 19 Agustus 2021, terjadi penangkapan kapal bermuatan kayu disekitaran laut Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna dan kemudian oleh petugas Gakum Kementerian LHK Kendari membawah kapal tersebut ke markas Polairut Kendari dan menangkap sang kapten kapal inisial AS.

Selanjutnya, pada 20 Agustus 2021, Sumarni mendatangi kantor Gakum LHK dan Kehutanan Kendari untuk mengkonfirmasi terkait penangkapan kapal bermuatan kayu dan saat itu juga Sumarni langsung diperiksa dan disuruh menandatangani berita acara hasil pemeriksaan.

Kuasa Hukum Sumarni, La Jamuli mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terjadi diperairan Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, tidak sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan di Negara Republik Indonesia.

“Saya mengajukan upaya praperadilan karena penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami dilakukan tanpa prosedur yang benar secara hukum acara pidana,” kata La Jamuli, Rabu (22/9/2021).

Menurutnya, upaya paksa penangkapan dan penahanan yang telah diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) tidak diterapkan dalam penanganan kasus yang menimpa kliennya yakni Sumarni.

“Saya menilai upaya paksa yang dilakukan oleh pihak Gakum LHK Kendari bertentangan dengan hukum. Tentu tindakan itu merugikan klien kami. Klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 10 September 2021 sekitar 12 hari lamanya oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian LHK wilayah Sulawesi,” ucapnya.

Dia menyatakan, langkah praperadilan ini, untuk menguji secara hukum, apakah upaya paksa terhadap klien itu sudah secara sah atau tidak menurut kitab hukum acara pidana.

“Semua kami serahkan kepada hakim praperdilan untuk memutusnya hasil dari perkara ini,” tuturnya. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan