PT GMS Bantah Serobot Lahan Warga di Laonti

  • Bagikan
Petugas BPN Konsel saat melakukan ploting tanah guna menentukan titik koordinat. (Foto: Ist)
Petugas BPN Konsel saat melakukan ploting tanah guna menentukan titik koordinat. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) dituding telah melakukan penyerobotan lahan milik warga di Desa Sangi-sangi, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), untuk kepentingan pembangunan jalan hauling atau akses kendaraan pemuatan ore nikel menuju ke Jetty.

Menyikapi hal itu, Projek Manager PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS), Tubagus Riko, membantah tudingan yang dilayangkan bila pihaknya melakukan penyerobotan lahan milik warga, karena lahan pembangunan jalan hauling itu sudah dibebaskan dari empat pemilik lahan, salah satunya Jumadil.

Namun belakangan, sejumlah masyarakat mengklaim bahwa jalan hauling yang dibuat PT GMS sepanjang 2 Kilometer tersebut, memasuki lahan warga tanpa sepengetahuan mereka.

Dia menjelaskan, dasar mereka mengklaim adalah surat kepemilikan tanah (SKT) tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sangi-sangi dan Pemerintah Kecamatan Laonti. Didalamnya terdapat titik koordinat dan peta lahan milik atas nama Jusman. Karena dugaan penyerobotan tersebut tengah berproses hukum, kemudian pihak kepolisian melakukan ploting guna menentukan titik koordinat.

“Tadinya kepolisian yang melakukan ploting, namun mereka tidak percaya dan meminta untuk dihadirkan pihak BPN untuk melakukan ploting yang dianggap akurasinya akan lebih baik dari kepolisian,” katanya, Jumat (10 Juni 2022).

Dari permintaan itu, lanjut dia, polisi pun menghadirkan BPN Konsel untuk melalukan ploting berdasarkan koordinat yang ada didalam SKT tersebut.

Faktanya, setelah dilakukan ploting oleh pihak BPN ternyata lahan milik Jusman tidak masuk dalam area jalan hauling yang dibangun PT GMS.

“Faktanya, tidak masuk di dalam lahannya Jusman setelah di patok dan dilakukan ploting. Hanya antara jalan hauling dan lahan milik Jusman itu memang berdekatan, hanya tidak kena jalan hauling yang kami buat,” tegas Tubagus Riko.

Dia melanjutkan, panjang keseluruhan jalan hauling PT GMS yaitu 3,5 Km. Sebelum perusahaan ini berpindah tangan ke mereka, memang sudah dibebaskan lahannya. Sisanya jalan hauling yang baru dibangun kurang lebih 2 Km, kata dia sudah dibebaskan, dibuktikan dengan akta jual beli antara PT GMS dan pihak pertama.

“Khusus untuk jalannya kita sudah dibebaskan. Jadi sepanjang 2 Km itu kami beli dari pihaknya Jumadil dan beberapa orang lainnya,” jelasnya.

Sehingga ia kembali menegaskan, pembangunan jalan hauling PT GMS tidak sekalipun melakukan penyerobotan.

Bahkan menurut Tubagus Riko, pihak yang merasa diserobot lahannya itu tidak konsisten dengan batas-batas yang mereka tunjukan, selalu berubah-ubah.

“Kami mengacu pada koordinat. Terus dimana lagi kita mau mengacu kalau bukan titik koordinat yang ada di SKT milik Jusman,” ucapnya.

Sementara itu dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Henrayanto menepis anggapan kuasa hukum warga yang menyebut bahwa dalam kasus ini ada kongkalikong antara polisi dan BPN.

Dalam kasus dugaan penyerobotan lahan, kata dia, pihaknya hanya sebagai penengah dari kedua bela pihak yang berpolemik baik PT GMS dan warga.

“Tidak ada intervensi dari pihak manapun, karena SKT mereka yang hadirkan. Dalam SKT mereka, koordinat yang ada itu hasil pengecekan mereka sendiri sehingga mereka masukkan koordinat dalam SKT mereka. Tapi ketika dicek koordinatnya mereka tidak terima. Sudah disarankan Perdata tapi tidak ada yang mengajukan,” ungkap dia.

Dia juga memastikan, lahan yang diploting BPN Konsel beberapa waktu lalu, memang tidak memasuki lahan warga atas pembangunan jalan hauling PT GMS.

“Setelah di cek jalan houling tersebut tidak masuk dalam koordinat tanah mereka,” jelas dia.

Selain itu, dia juga menuturkan betul bahwa SKT bukan prodak BPN, namun dalam SKT tersebut ada titik korodinat yang jadi acuan.

Sehingga, untuk menentukan pasti dan tidaknya tanah milik warga diserobot PT  GMS berdasarkan titik koordinat dalam SKT tersebut, pihaknya harus menghadirkan BPN, bahkan mereka juga yang meminta untuk dihadirkan.

Ditanya soal laporan dugaan pengrusakan rumah atau pondok milik warga, tambah dia, kasus tersebut sedang berproses di Polda.

“Sebelumnya laporan itu masuk di Polres, hanya ditarik oleh Polda,” tutupnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan