PT Lawu Agung Mining yang Beroperasi di Blok Mandiodo Diduga Lakukan Ilegal Mining

  • Bagikan
Jenderal Lapangan Corak Sultra, Fauzan saat melakukan orasi di Kejati Sultra. (Foto: Ist)
Jenderal Lapangan Corak Sultra, Fauzan saat melakukan orasi di Kejati Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Masyarakat yang tergabung dalam Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Corak Sultra) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menindak tegas PT Lawu Agung Mining (LAM) karena diduga melakukan ilegal mining.

PT Lawu Agung Mining merupakan kontraktor PT Aneka Tambang (Antam). Perusahaan yang bergerak di Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut) itu diduga melakukan ilegal mining.

Koordinator Aksi, Fauzan menjelaskan, dari hasil investigasinya bahwa PT Antam belum melakukan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) sehingga aktivitas PT LAM diduga ilegal mining.

“Ini harus ditindak, karena melanggar undang-undang,” teriaknya di depan kantor Kejati Sultra, Jumat (01 April 2022).

Berdasarkan data yang dihimpun, PT LAM bekerjasama dengan pengusaha lokal dan memberikan upah 10 dolar. Hal itu sangat merugikan atau memberatkan pengusaha lokal.

“Inilah kekecewaan pengusaha lokal di Blok Mandiodo, sehingga jelas ini pelanggaran dan bentuk kerja sama yang tidak baik dan tidak dapat ditolerir dan dibiarkan,” jelasnya.

Olehnya itu, menurut dia, pihak yang berwajib harus menindak tegas dalam hal ini mencabut izin dan menghentikan aktivitas PT Lawu Agung Mining.

Selain itu, Fauzan meminta DPRD Sultra untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menghadirkan PT LAM dan PT Antam terkait aktivitas tambang di blok Mandiodo yang diduga ilegal mining.

Kemudian, pihaknya meminta Gubernur Sultra mengambil langkah tegas terkait aktivitas PT LAM dan PT Antam yang diduga merugikan negara terkait aktivitas pengapalan dan penjualan ore nikel perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Kejati Sultra segera untuk melakukan investigasi terkait aktivitas PT LAM dan PT Antam yang menambang blok Mandiodo, karena ada kerugian negara yang fantastis.

“Pemerintah terkait harus bertindak tegas, dan mengusut tuntas kedua perusahaan tersebut, karena diduga merugikan negara,” tutup Fauzan.

Hingga berita ini ditayangkan pihak ataupun pemilik perusahaan PT Lawu Agung Mining belum dapat dikonfirmasi terkait tudingan dugaan ilegal mining tersebut. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan