Dituding Menambang Ilegal, Direktur PT DNM Bantah Dikatakan Ilegal Semua Dokumen Lengkap

  • Bagikan
Direktur PT DNM, Safrin La Iso. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Aktivitas pertambangan PT Dewa Napan Mineral (DNM) di wilayah IUP PT Roshini Indonesia di Konawe Utara beberapa waktu lalu diamankan oleh patroli Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) diduga melakukan pertambangan ilegal. Menyikapi hal tersebut, Direktur PT DNM, Safrin La Iso membantah bahwa jika dikatakan ilegal. Sejumlah syarat telah dipenuhi PT DNM mulai dari perjanjian kerja sama hingga izin lain.

“Terkait dengan tudingan terhadap PT DNM bahwa melakukan aktivitas ilegal di wilayah IUP PT Roshini, kami telah memenuhi undangan untuk melakukan klarifikasi terhadap Dirkrimsus Polda Sultra. Namun saat kami melakukan klarifikasi, belum mengetahui pasti siapa dalang atau pelapor terhadap tudingan yang menyatakan bahwa PT DNM melakukan aktivitas ilegal,” kata Safrin, Sabtu (12 November 2022).

Ia menjelaskan, bahwa membantah tuduhan aktivitas ilegal tersebut karena dalam proses penambangan PT DNM di IUP PT Roshini Indonesia telah melakukan kerja sama sejak tahun 2016. Bahakan yang merintis dari awal penambangan dan berdirinya PT Roshini hingga modal pembuatan perusahaan dan hal lain, adalah Dewa Napan Mineral.

“Sama sekali PT Roshini itu tidak pernah melakukan aktivitas pertambangan. Jadi pada 2016 itu wilayah IUP PT Roshini masih hutan rimba, belum ada sama sekali perusahaan lain yang melakukan kegiatan penambangan di UIP-nya. PT DNM yang mengawali semua. Sekaligus membiayai seluruh dokumen pembuatan izin PT Roshini sampai mendapatkan kelengkapan perizinan,” jelasnya.

Dia juga menyebutkan, bahwa dalam perjanjian kerja sama antara PT DNM dan PT Roshini Indonesia telah disepakati bahwa PT DNM diberikan izin untuk melakukan aktivitas pertambangan seluas izin usah PT Roshini. Perjanjian itu tidak dibatasi dengan batas waktu.

“Sebelum memulai kegiatan pertambangan, PT DNM dan Roshini sudah melakukan kesepakatan-kesepakatan, termasuk pemberian nominal uang miliaran rupiah kepada kerabat pemilik PT Roshini sebagai modal pembuatan perusahaan. Sehingga sungguh ironis dan aneh jika ada yang menyatakan atau dituduh jika aktivitas PT DNM ilegal,” terang Safrin La Iso.

Dasa Hukum Aktivitas Pertambangan PT DNM

Safrin La Iso juga mengungkapkan, bahwa saat melakukan klarifikasi ke Ditreskrimsus Polda Sultra telah menyampaikan kepada Penyidik beberapa dasar-dasar hukum dan dokumen legalitas kelengkapan PT DNM dalam melakukan aktivitas pertambangan, pertama, berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Roshini dan PT DNM serta PT Bumi Agung Properti nomor 01/PK/PTBN/RI/DNM/2016 .

Dalam perjanjian tersebut dinyatakan dan diuraikan bahwa salah satu perusahaan yang bisa melakukan aktivitas pertambangan sesuai dengan kontrak adalah PT Bumi Agung Properti yang ditandatangani langsung oleh masing-masing pihak termasuk Direktur PT Roshini Indonesia, Lily Sami.

“Dalam kesepakatan itu juga disebutkan bahwa bilamana nanti dalam kegiatan pertambangan PT DNM mau dialihkan pertambangannya tidak boleh kepada perusahaan lain selain kepada PT Bumi Agung Properti dengan dasar bahwa apabila sudah terjadi kesepakatan hukum jika PT Bumi Agung Properti sudah menjadi induk dari perusahaan PT DNM,” ungkapnya.

Dalam perjalanannya, pada tahun 2021, antara PT DNM dan PT Bumi Agung Properti terjadi suatu kesepakatan berafiliasi menjadi satu badan hukum, yaitu sebahagian saham PT DNM sudah diberikan kepada PT Bumi Agung. Sehingga memenuhi syarat perjanjian hukum.

“Kenapa saya harus pake PT Bumi Agung dalam kegiatan pertambangan, karena saya juga merupakan salah satu pemilik saham terbesar di situ (Bumi Agung Properti, red) dan berhak menggunakan itu, jadi apapun bisa saya lakukan, dan itu semua termuat dalam perjanjian dengan PT Roshini Indonesia,” bebernya.

Selain itu, dasar hukum ke dua adalah aktivitas PT DNM dalam melakukan pertambangan di wilayah IUP PT Roshini yakni Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 01/RI/Desember/ 2017. Perlu diketahui antara perjanjian dan SPK adalah dokumen administrasi yang berbeda, dengan poin kesepakatan berbeda pula.

Dalam SPK disepakati kegiatan pertambangan hanya berlaku di wilayah seluas 29 hektare IUP PT Roshini Indonesia pada wilayah area penggunaan lain (APL), dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Dalam aktivitasnya, PT DNM mengklaim belum menerapkan perjanjian join operasional (JO) full, hanya berdasarkan SPK.

“Jika seandainya kami sudah menerapkan aktivitas pertambangan berdasarkan hasil perjanjian JO full, maka tidak bisa satupun perusahaan yang bisa melakukan aktivitas pertambangan selain PT DNM, tapi itu masih dalam perdebatan hukum, jadi kita beraktivitas berdasarkan SPK itu yang sampai hari ini belum ada pencabutan baik secara hukum melalui Pengadilan maupun dari Direktur PT Roshini Indonesia, jadi inikan lucu kalau ada yang menyebut aktivitas PT DNM ilegal, dari sudut mananya dikatakan ilegal,” kasal Safrin.

Dasar hukum ke tiga, PT DNM melakukan aktivitas pertambangan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari nomor 50. Dalam putusan Pengadilan tersebut menyatakan memenangkan penggugat (Safrin Laiso) tentang tuntutan untuk mengembalikan hak-hak PT DNM yang sudah dibatalkan oleh PT Roshini Indonesia tahun 2019, berdasarkan itu merupakan putusan inkrah dan harus dijalan oleh tergugah dalam hal ini Direktur PT Roshini Indonesia beserta saudaranya.

Ke empat, yaitu berdasarkan keputusan restorative justice atau keadilan restoratif pada April 2021 di Mapolda Sultra, tentang laporan pemilik PT DNM terhadap pemilik PT Roshini yang terbukti bersalah, disepakati untuk berdamai dengan catatan bahwa apa-apa yang menjadi permintaan atau permohonan pelapor disepakati oleh terlapor (Roshini Indonesia,red) tentang pengembalian seluruh hak-hak PT DNM.

“Kalau dalam proses hukumnya semua sudah dinyatakan selesai, dan menyatakan sikap tidak akan ada upa-upaya hukum lain. Begitu pun dengan sebaliknya, saya tidak akan melaporkan mereka, sehingga tidak adalagi konflik, tapi ini justru terbalik,” ujar Safrin.

Berdasarkan bukti-bukti hukum itu, Ia mengaku bingung atas dasar apalagi sehingga ada yang mengaku-ngaku jika PT DNM Mela aktivitas ilegal di PT Roshini Indonesia.

“Dasar-dasar hukum yang kami miliki sudah menjamin kepastian hukum kami untuk melakukan aktivitas pertambangan di PT DNM. Jadi saya bingung dengan persoalan-persoalan ini, kenapa aktivitas PT DNM selalu saja di utak atik oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melegalkan aktivitas PT DNM di Roshini, jadi kami harus cari keadilan dimana lagi,” kesalnya.

“Perjuangan dan dasar hukum sudah jelas terpenuhi. Kenapa selalu saja aktivitas PT DNM dihalang-halangi oleh oknum-oknum yang sengaja menghalau aktivitas menjadi suruhan Direktur PT Roshini, ada apa Direktur PT Roshini bisa mengatur pihak kepolisian, ini fakta di lapangan,” tutur pengusaha yang pernah meraih penghargaan Indonesia Award Best Performance Business Company Winner 2022 itu.

Seharusnya, menurut dia, pihak kepolisian melihat fakta-fakta lapangan dan dokumen atau administrasi perizinan, jangan semena-mena bertindak menzolimi para pengusaha lokal untuk berusaha.

“Seharusnya pihak penegak hukum harus memberikan peringatan kepada PT Roshini telah melawan hukum terhadap PT DNM karena telah merampas hak, ini yang menjadi kebingungan kami, dimana independensi kepolisian hari ini. Sementara investasi kami di PT Roshini sudah miliaran rupiah, kerugian yang kami alami sudah puluhan hingga ratusan juta, sepersen pun belum ada keuntungan, lalu siapa yang akan bertanggungjawab kalau kami terus diintimidasi seperti ini,” kesalnya.

Direktur PT DNM tidak menyangka jika pihak kepolisian dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Sultra tega melakukan tindakan police line terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan PT DNM di Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara (Konut) padahal jelas-jelas memiliki dasar hukum dan administrasi yang lengkap.

“Terkait dengan putusan perdata nomor 24 itu masih dalam proses upaya hukum luar biasa, atau peninjauan kembali oleh MA, yang sementara DNM ajukan atau upayakan,” tutupnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan