PT RJL Akui Beraktifitas Sebelum Izin Tersus Keluar

  • Bagikan
Lokasi Tersus pertambangan PT RJL di Kolaka Utara, (Foto: Ist)
Lokasi Tersus pertambangan PT RJL di Kolaka Utara, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PT Riota Jaya Lestari (RJL) mengakui melakukan pengapalan sebelum izin terminal khusus (Tersus) keluar. Diketahui perusahaan tambang itu mulai melakukan pemuatan ore nikel sejak Maret 2021, padahal izin jettinya keluar Juni 2021.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (RDP) dengan PT RJL, di Gedung DPRD Sultra, Kamis (19/8/2021).

Dengan demikian, Dewan akan merekomendasikan Gubernur Sultra, Polda, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) itu.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi menyampaikan bahwa PT Riota Jaya Lestari secara jelas telah melakukan pelanggaran.

“Kita sudah sepakat akan merekomendasikan pada para penegak hukum untuk melaksanakan penyelidikan, karena ini jelas pidana,” tegasnya, Kamis (19/08/2021).

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman mengatakan, seharusnya Jetty PT RJL tersebut belum bisa digunakan, karena izinnya belum keluar.

Sementara berdasarkan pengakuan masyarakat di lingkungan tambang itu, PT RJL telah melakukan pengapalan kurang lebih 40 tongkang yang keluar.

“Untuk itu, kami minta kepada penegak hukum untuk melakukan proses penyelidikan karena sudah masuk dalam ranah hukum,” tegas Politikus PKS ini.

Sementara itu, Aksan Jaya Putra (AJP) menuturkan, apapun alasannya ketika tidak ada izin maka tidak boleh ada kegiatan.

“Ketika ada kegiatan berarti pelanggaran dan wajib diproses hukum,” paparnya.

Kasi Ekonomi Moneter Kejati Sultra, Keyu Zulkarnain Naif mengungkapkan, jika belum ada izinnya maka otomatis belum bisa beraktifitas.

Selain itu, ia menjelaskan ada beberapa kewajiban pihak perusahaan kepada negara. Apakah sudah dipenuhi atau sebaliknya. Itu yang harus ditindaklanjut.

“Ini yang harus diperjelas. Ada hak negara di sini,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT RJL, Geri Risanto mengatakan terkait rekomendasi DPRD pihaknya tetap koperatif.

“Silahkan lakukan. Kami tetap mengikuti,” ujarnya.

Ia mengaku izin tersus keluar Juni 2021 dan pemuatan ore nikel sejak Maret 2021. Namun, pada dasarnya pihaknya memiliki legalitas lengkap sehingga melakukan aktifitas. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan