SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dalam menggalang dukungan beralih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN), Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari Faizah Binti Awadmelakukan audiensi dengan Komisi VIII DPR RI di gedung Nusantara II DPR RI, Rabu (19/2/2020). Di audiensi tersebut, pihak kampus menyampaikan aspirasi masyarakat Sultra yang menginginkan peningkatan layanan akses pendidikan di IAIN Kendari.
“Alih status IAIN Kendari merupakan aspirasi dari masyarakat Sultra. Dukungan atas rencana alih status ini tak terlepas dari peran IAIN Kendari dalam membuka akses pendidikan bagi masyarakat menengah ke bawah,” ucap Faizah.
Dia menambahkan, pihaknya hadir untuk mendapatkan penguatan dari anggota DPR RI. Perlu diketahui, IAIN Kendari telah memberikan akses pedidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu dengan uang kuliah tunggal (UKT) paling terjangkau di Sultra. Rencana alih status juga mendapat dukungan dari pemerintah setempat, dari tokoh masyarakat, tokoh agama, MUI, dan masyarakat pada umumnya.
“Kami telah memenuhi persyaratan antara lain dari aspek jumlah mahasiswa, jumlah dosen. Jumlah calon guru besar yang saat ini sedang berproses meraih gelar akademik tertinggi sebanyak 31 orang serta sejumlah persyaratan lainnya,” jelasnya.
“Transformasi kelembagaan akan mewujudkan harapan kami untuk membuka fakultas baru. Seperti sains dan kedokteran sehingga akses pendidikan masyarakat lebih luas lagi seiring dengan visi pemerintah provinsi yaitu gerakan Akselerasi Pembangunan Daratan dan Lautan atau Garbarata,” kata dia.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri susanto, menegaskan pihaknya mendukung penuh proses alih status tersebut apalagi IAIN Kendari akan menjadi ikon di Sultra karena berkedudukan di ibu kota.
“Kita sangat men-support, pihak IAIN silakan memenuhi semua syarat-syarat alih status ini. Mulai dari Kemenag lanjut ke Menpan RB mudah-mudahan segera terwujud,” tambahnya.
Anggota Komisi VIII lainnya dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus juga menyatakan mendukung upaya alih status tersebut. Dia menyarankan kepada Kemenag agar mempermudah proses transformasi kepada IAIN yang telah memenuhi persyaratan.
“Kebijakan moratorium transformasi yang diambil Kemenag telah memperlambat proses alih status IAIN menjadi UIN,” terangnya.
Sementara itu, Phil Kamaruddin Amin, menyatakan dukungannya atas alih status IAIN Kendari. Mengingat lokasi kampus islam ini sangat strategis berada di ibu kota provinsi. Hanya saja IAIN harus memenuhi syarat-syarat alih status sesuai dengan Peraturan Menteri Agama antara lain luas lahan, jumlah mahasiswa, jumah profesor, dan lain-lain.
“Semangat Kendari dan semangat Lapangan Banteng sebenarnya sama saja, kita punya keinginan yang sama karena transformasi kelembagaan akan menjadi instrumen untuk peningkatan atau akses kepada masyarakat untuk bisa kuliah,” ucapnya.
Perlu diketahui, audiensi IAIN Kendari dengan Komisi VIII DPR RI merupakan rangkain dari kegiatan Rapat Kerja pimpinan IAIN Kendari yang diselenggarakan di Jakarta pada 19-22 Februari 2020. Audiensi dihadiri para wakil rektor, kepala Biro AUAK, dekan fakultas, ketua lembaga, wakil dekan, dan para kepala bagian lingkup IAIN Kendari.
Menurut Dirjen, jumlah generasi muda usia 19-23 tahun yang mengenyam pendidikan tinggi baru sekitar 30 persen. Untuk itu transformasi tersebut akan menjadi instrumen sangat strategis untuk memberikan perluasan mandat kelembagaan bagi PTKIN dalam rangka berpartisipasi meningkatkan Human Development Indeks di negara ini.
Laporan: Muh Yusuf
Editor: Sarini Ido