Remaja Serang Pengunjung Indomaret Pakai Senjata Tajam

  • Bagikan
Tersangka WR beserta barang bukti diamankan di Polresta Kendari. (Laporan: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Kendari membekuk seorang pelaku penyerangan sebuah Indomaret di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (10 Maret 2022).

Tersangka berinisial WR (15) merupakan warga Kota Kendari yang masih berstatus pelajar. Ia ditangkap polisi saat melarikan diri di rumah neneknya, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, Sabtu (19 Maret 2022).

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, mengatakan tersangka melakukan penyerangan karena tersinggung ditatap saat melintas depan Indomaret di Jalan Laute, Kota Kendari.

“Motifnya karena ketersinggungan di tatap salah satu pengunjung di Indomaret tersebut, sehingga nekat berbuat brutal,” jelasnya, Senin (21 Maret 2022).

Kompol Jupen menerangkan, kejadian bermula ketika tersangka bonceng tiga bersama kawannya melintas di depan Indomaret Laute. Saat itu terdapat dua orang pengunjung yang menatap tersangka. Tidak terima dengan perlakuan itu tersangka mengambil parang temannya dan kembali ke lokasi untuk mengejar dua orang tersebut. Pengunjung lainnya juga jadi sasaran tersangka.

“Tersangka sempat memecahkan kaca mobil seorang pengunjung yang kemudian melaporkan perusakan tersebut,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna menambahkan polisi menyita sebilah parang dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka melakukan penyerangan.

“Pelaku memang tidak ada sangkut paut dari tindak pidana kekerasan yang lain, namun mereka saling kenal, ini kasus pertamanya,” terangnya.

Rekaman kamera cctv yang diterima media ini memperlihatkan OTK membawa sajam lalu menyerang pengunjung Indomaret.

Terlihat tiga orang pria berlarian masuk ke dalam toko dan menabrak pintu Indomaret. Akibatnya, pintu yang terbuat dari kaca–pecah dan berhamburan serta pengunjung mengalami luka di bagian kaki.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan