Terungkap, Pelaku Penusukan Pasutri di Kolut Gegara Minta Cerai

  • Bagikan
Pelaku saat digiring ke Mapolres Kolaka Utara (Foto: Ist)
Pelaku saat digiring ke Mapolres Kolaka Utara (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Peristiwa tragis penemuan pasangan suami istri (Pasutri) yang ditemukan bersimbah darah dengan luka tusuk di daerah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 27 Agustus 2021 lalu, akhirnya terungkap.

Dalam kasus tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara menetapkan Rusman (34) sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Fitriani (28) yang tidak lain adalah istrinya sendiri.

Polisi menjemput Rusman di Rumah Sakit Djafar Harun Kolaka Utara pada Senin (30/8) pukul 11.00 Wita setelah pihak rumah sakit mengizinkan yang bersangkutan untuk pulang.

Rusman ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan dilanjutkan di Polres Kolut selama satu jam lebih.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Alamsyah menjelaskan, Rusman diduga telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri lantaran kecewa dengan istrinya.

“Pelaku yang tak lain suami korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap IPTU Alamsyah, Senin (30 Agustus 21), melalui keterangan tertulisnya.

IPTU Alamsyah menambahkan, terdapat lima luka tusukan di perutnya adalah ulahnya sendiri. Tersangka mencoba bunuh diri usai menghabisi nyawa istrinya.

Tersangka nekat menghabisi nyawa istrinya lantaran kecewa sang istri meminta cerai. Selain itu korban menolak berhubungan badan dengan suaminya dengan alasan sedang datang bulan (haid)

“Dia sempat minta berhubungan badan tapi ditolak sama istrinya dengan alasan haid,” terang Alamsyah, menjelaskan kronologi.

Tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan, serta pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Sebelum proses penangkapan yang terjadi, warga Desa Tobaku, Kecamatan Katoi, Kolaka Utara sempat digegerkan dengan ditemukannya pasturi Rusman dan Fitriani tergeletak di dalam kamarnya sekitar pukul 16.00 Wita pada Jumat (27/8).

Saat ditemukan, Fitriani dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Sementara suaminya Rusman dalam kondisi sekarat dan dilarikan ke RS Djafar Harun Kolut.

Kedua korban mengalami luka di badannya. Fitriani, ditemukan luka tusuk pada bagaian leher sebelah kiri, luka robek pada bagian pinggang sebelah kiri hingga usus terburai, dua luka tusuk pada bagian perut, luka tusuk pada lengan kanan, serta luka memar pada bagian paha kiri.

Sementara Rusman, ditemukan 5 luka tusukan pada bagian perut dengan panjang 1,5 cm dengan kedalaman luka beragam, dari 1,8 hingga 2 cm. Didapati juga luka pada bagian betis. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin




  • Bagikan