Tiga Pejabat Korup Kolaka Divonis Satu Tahun Penjara

  • Bagikan
Tiga pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Kolaka saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kendari beberapa waktu lalu. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Tiga pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Kolaka saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kendari beberapa waktu lalu. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tiga pejabat di Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka divonis masing-masing tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari beberapa waktu lalu.

Ke tiga terdakwa merupakan pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Kolaka, yakni Alfa Talanipa (mantan Kadis Pertanian Kabupaten Kolaka), Gentur (Kepala Badan Ketahanan Pangan) dan Rais (koodinator lapangan percetakan sawah).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Amrizal kepada SultraKini.com, Selasa (23/10/2018).

“Jadi untuk ketiga terdakwa itu majelis hakim memvonis ke tiga terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ungapknya.

Dikatakan Amrizal, bahwa vonis ketiganya terbukti bersalah pada Subsidair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketiga dinyatakan bersalah atas korupsi proyek percetakan sawah pada tahun 2012 dan 2014 pada dinas Pertanian denga Kabupaten Kolaka dengan total anggaran Rp2 miliar yang diperuntukan pada tiga kelompok tani yakni Matirro Decceng, Sipatuo dan Kelompok Tani Muda yang berlokasi di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.

Namun sayang, pekerjaan penggarapan percetakan sawah yang seharusnya dikerjakan seluas 200 hektare lebih, rupanya hanya mampu digarap sekitar 160 hektare saja. Sehingga terdapat kekurangan pekerjaan seluas 40 hektare, yang mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp400 juta. Jumlah tersebut sesuai dengan hasil audit perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan