Wali Kota Kendari Sulkarnain Upayakan Perlindungan Bagi Sosial Nelayan

  • Bagikan
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (kiri) menyerahkan santunan kepada salah satu ahli waris nelayan di Sambuli yang meninggal dunia saat melaut belum lama. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir terus menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat. Lebih khusus lagi kepada masyarakat pekerja nelayan di Kota Lulo. Pasalnya, menurut dia, saat melaut nelayan diperhadapkan dengan berbagai resikonya. Salah satunya kecelakaan kerja yang kadang berujung pada kematian.

Hal itulah yang mendasari Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir berinisiatif mengusulkan tambahan kepesertaan nelayan dalam program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).

Saat ini tercatat baru 3.042 nelayan yang sudah terdaftarkan dalam perlindungan jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Menurut Sulkarnain, keikutsertaan nelayan dalam program jamsostek sangat penting sebagai bentuk perlindungan sosial sekaligus untuk memberikan rasa aman kepada nelayan saat melaut. Namun ia tak menyebut detail jumlah nelayan yang diusulkan dalam program Jamsostek. Yang jelasnya, seluruh nelayan yang ada di Kota Kendari harus terdaftar dalam program jamsos tersebut.

“Sudah ada yang terdaftar sebelumnya. Tapi berdasarkan informasi masih terdapat beberpa nelayan kita yang belum terdaftar. Saya sudah instruksikan dinas perikanan untuk mendata nelayan yang belum tercover,” kata Sulkarnain Kadir, baru-baru ini saat menyerahkan .

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Minarni Lukman mengatakan, hingga per 20 Oktober 2021, jumlah nelayan yang mendapatkan perlindungan sosial sebanyak 3.042 nelayan. Para nelayan terdaftar aktif dalam dua program BPJS yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian.

Minarni berharap, Pemkot bisa mendaftarkan seluruh nelayan yang aktif melaut sehingga bisa mengurangi dampat dari resiko pekerjaannya. Beberapa manfaat yang didapatkan nelayan yakni diantaranya untuk klaim JKM para nelayan bisa mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

“Selain itu, ada beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp 174 juta,” kata Minarni, dilansir dari Kendaripos.co.id,  Jumat (29/10/2021).

Minarni menyebut, untuk periode 2020- 2021, pihaknya telah membayarkan klaim nelayan sebesar Rp.700 juta. Rinciannya, klaim JKK untuk 15 nelayan sebesar Rp 630 juta dan klaim JKM untuk 2 nelayan sebesar Rp 70 juta. “Kami senantiasa berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pada nelayan. Sebab, ini wujud kehadiran pemerintah memeberikan kesejahteraan kepada para pekerja rentan seperti nelayan,” kata Minarni.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan