Pelaku Pencurian di Pasar Matakidi Mubar Ditangkap Pedagang

  • Bagikan
Pelaku pencurian AS saat dibekuk oleh para pedagang dan pengunjung pasar Matakidi. (Foto: Istimewa/SULTRAKINI.COM)
Pelaku pencurian AS saat dibekuk oleh para pedagang dan pengunjung pasar Matakidi. (Foto: Istimewa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : MUNA – Seorang pemuda berinisial AS ditangkap pedagang saat mencuri di pasar Matakidi, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara, Minggu (24/6/2018). Sedangkan satu rekannya berhasil lolos dengan membawa kabur uang tunai senilai Rp3 juta.

Awalnya sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku AS bersama rekannya I tiba di pasar Matakidi menggunakan sepeda motor matic tanpa plat. Dan langsung menyasar korbannya Wa Nifau seorang pedagang pakaian yang saat itu lengah dengan menyimpan dompet berisi uang senilai Rp3 juta di atas pintu kiosnya.

Korban yang saat itu curiga dengan gerak gerik kedua pelaku yang tiba-tiba menghilang, langsung mengecek dompet miliknya dan menyadari uang miliknya sudah raib. Kemudian korban memberitahukan hal tersebut kepada Wa Upa dan Hasilam tetangga kios.

Mengetahui hal itu, Hasilam langsung mengkuti pelaku yang diduga telah mengambil dompet korban dan mendapati keduanya sudah berada diatas motor. Menyadari pelaku hendak melarikan diri, Hasilam langsung memegang tangan pelaku AS hingga terjatuh sementara rekannya I berhasil lolos dengan membawa kabur uang tunai senilai Rp3 juta.

“Motif pelaku dengan berpura-pura menawar barang dagangan korban. AS bertugas menyibukan korban dengan menawar sarung sementara rekannya I yang kabur menawar celana. Melihat korban lengah kedua pelaku langsung beraksi dan pergi bergegas,” kata Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, IPTU Fitrayadi Kepada SultraKini.Com, Minggu (24/6/2018).

Beruntung pelaku AS tidak dihakimi oleh masa yang saat itu geram. Polisi yang tiba di Lokasi Kejadian Perkara (TKP) langsung mengamankan pelaku di Polsek Lawa beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan pasal 362 KHUP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan. Untuk rekannya I masih dilakukan pengejaran,”tutupnya

Laporan: Arto Rasyid
editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan