Fakta Miras di Kendari

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: iStock)

SULTRAKINI.COM: Tidak susah mencari minuman keras (miras) di Kota Kendari. Kalau tidak percaya, silakan menyusuri jalan-jalan utama di Kota Kendari, dengan mudah kita menemukan toko penjual miras yang tampil sangat resmi. Mereka memampang nama toko yang didahului dengan tulisan UD. Salah satu toko di sekitar Bundaran Pesawat Lepo-lepo misalnya, menggoda calon pembeli dengan tulisan mencolok yang sangat ramah dalam nuansa kedaerahan. Tulisannya, singgah ki’.

Jika kita sadar, dalam satu ruas jalan saja, tidak cukup satu toko yang menjual miras. Di Jalan Sao-sao misalnya, sedikitnya ada empat toko miras. Jalan lainnya, rata-rata dua sampai tiga toko miras. Sulit dimengerti, mengapa toko-toko yang menjual minuman berbahaya ini bisa tampil begitu banyak. Sebegitu pentingkah miras sehingga pemerintah kota perlu memberikan izin penjualan miras yang jumlah fantastis?

Berapa banyak kasus kriminal dan kekerasan seksual terjadi yang akarnya adalah miras? Bahan berbahaya ini serupa bahan peledak, bisa menghancurkan apa saja karena menghilangkan akal sehat penggunanya.

Sekadar informasi saja untuk membandingkan bagaimana miras bisa dikendalikan dan diawasi dengan serius. Di Kota Bandung misalnya, yang jumlah penduduknya saat ini mencapai 2,4 juta jiwa, di sana hanya mengenal dua toko penjualan minuman keras, yaitu Toko Taurus di Jalan Braga dan Warung Internasional di Kawasan Dago. Kota Kendari?

Penduduknya saat ini sekitar 345 ribu (BPS Kota Kendari tahun 2020), toko mirasnya ada berapa? Banjir miras, istilah ini tepat jika melihat banyak sebaran toko miras di Kota Kendari. Karena pasti lebih mudah menemukan toko miras daripada makanan atau oleh-oleh khas Kota Kendari

Jangan bilang Kota Kendari tidak punya perangkat hukum untuk mengatur ini semua. Kendari punya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015. Roh dari Perda ini adalah pengawasan dan pengendalian, sebagaimana juga semua acuan yang dituangkan mulai dari undang-undang, peraturan presiden, dan peraturan menteri.

Mengapa wali kota? Karena wali kota adalah pemimpin kota ini, seperti di dalam Pasal 6 Perda di atas jelas disebutkan bahwa pemohon izin penjualan miras mengajukan permohonan secara tertulis kepada wali kota.

Banyak format ideal dalam perda yang saat ini sudah patut diragukan pelaksanannya, seperti pengaturan jarak tempat penjualan miras, paling dekat 150 meter dari sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit serta harus memperoleh persetujuan dari tetangga tempat usaha pemohon. Benarkah masih seperti itu? Benarkah para tetangga toko miras menyetujui penjualan miras?

Ada yang menarik, Pasal 13 ayat (2) tercantum biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penertiban dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, dan biaya dampak negatif atas pemberian izin. Jika memperhatikan bagian akhir, ada biaya dampak negatif atas pemberian izin, apakah ini berarti pemerintah bertanggung jawab atas semua dampak penggunaan minuman keras?

Semua kasus kekerasan yang terjadi selama ini bisa menjadi tanggung jawab pemerintah? Siapa yang mau menanggungnya? Seorang wali kota yang memberi izin?

Hebatnya lagi, di Pasal 24 Wali Kota melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol tradisional untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan dalam daerah. Bagaimana bentuk pengendalian dan pengawasan terhadap minuman tradisional? Yang jual-belinya pun dilakukan sembunyi-sembunyi? Bahkan di Pasal 25 ayat 2 ditegaskan penjualan minuman beralkohol tradisional tanpa izin akan disita dan dimusnahkan. Pertanyaannya, adakah penjualan minuman beralkohol tradisional yang berizin?

Sangat menggelikan, aturan ajaib ini mengatur benda yang secara de facto ada dan tiada. Adakah kita melihat di Kota Kendari toko atau kios yang memajang tulisan jual minuman tradisional Pongasi, Kameko, Konau, Ballo’, atau tuak? Meski begitu, benda cair memabukkan ini mengalir begitu saja dari tangan ke tangan penggemarnya sampai hari ini.

Datanglah di Kelurahan Benua Nirae, Kecamatan Abeli, Kota Kendari yang lahannya banyak ditumbuhi pohon aren, sampai hari ini menjadi salah satu sentra pembuatan minuman keras itu. Meski sebenarnya tanaman aren bisa dimanfaatkan untuk dijadikan komoditas lain seperti gula merah, mereka lebih tertarik menjadikannya miras tradisional. Pilihan ini tentu didasari hukum pasar, lebih banyak peminat miras dari pada gula merah! Mungkin sepadan juga dengan putaran rupiah yang bisa dihasilkan produsennya.

Pada bagian lain, di Pasal 36, ketentuan pidana yang diatur di dalam Perda Nomor 3 ini sangat ringan karena memberikan ancaman kurungan penjara selama 3 bulan dan denda maksimal 50 juta rupiah untuk pelanggaran aturan yang paling berat sekalipun.

Masih mungkinkah mempertimbangkan dampak buruk dan kerugian besar sosial dari banjirnya miras? Dibanding hanya memungut recehan retribusi yang mungkin juga malah tercecer entah ke mana?

Perda Nomor 3 ini memang diteken dan ditetapkan oleh pejabat lama, Wali Kota Asrun, tanggal 14 Juli 2015. Sekiranya menurut wali kota saat ini tidak ada masalah dengan maraknya peredaran miras, atau bahkan tidak peduli, kita tentu tidak perlu bertanya lagi. Mungkin juga saat wali kota melintas di jalan, sudah tidak mau lagi melayangkan pandangannya ke luar jendela mobil, mengintip persoalan warganya.

Dengan begitu, kita sebagai warga kota sudah menerima pesan yang jelas bahwa, keselamatan dan keamanan warga Kota Kendari memang diabaikan. Selamatkan diri masing-masing, karena kota ini ibarat pesawat yang terbang dalam mode auto pilot.

Penulis: AS Amir

  • Bagikan