Bendahara Tiga Satker Wilayah KPPN Kendari Tidak Bersertifikat, Terancam Tak Dapat UP

  • Bagikan
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Kendari, Teguh Ratno Sukarno (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Kendari, Teguh Ratno Sukarno (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Kendari, Teguh Ratno Sukarno, membeberkan Satuan Kerja (Satker) Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Wilayah penerima pagu anggaran KPPN Kendari ditemukan tiga Satker yang belum memiliki bendahara yang tersertifikasi.

“Bendahara Satker wilayah KPPN Kendari yang belum tersertifikasi yaitu bendahara Kodim Kendari karena baru menjadi Satker. Kedua, Lanal Kendari karena bendaharanya bulan Agustus dimutasi ke Jawa dan bendahara perpustakaan daerah,” ujar Teguh, Jumat (8/1/2021).

Teguh katakan, setiap bedahara Satker Kementrian Keuangan wajib bersertikasi, sehingga saat ini pihaknya menerapkan penuh bahwa bendahara harus bersertifikasi dengan tujuan bendahara tidak lagi di ganti semau kantor atau dinas tersebut.

“Sangat berimbas pada kami yaitu diakhir tahun pelaporan realisasi anggaran jadi kalau bendaharanya baru maka akan diajari lagi. Jadi dengan adanya sertifikat ini bendahara itu tidak asal diganti dan sertifikat juga dapat meningkatkan kopetensi bendaraha supaya bendahara itu nanti mendapatkan tunjangan dengan penilaiannya harus bisa optimal dan kerja diakhir tahun,” ungkap Teguh.

Lanjut Teguh, imbas lainnya jika bendahara Satker tidak memiliki sertifikasi tidak dapat mengajukan uang persediaan (UP). Solusinya untuk mendapatkan UP Satker harus meminta bendahara yang sudah bersertifikat menjadi bendaharanya.

“Misalnya mereka minta bendaharan KPPN Kendari untuk menjadi bendaharanya atau Kodim minta ke Korem, jadi bendahara Korem bisa merangkat dua Satker Korem dan Kodim,” ucapnya.

Hal tersebut diatur berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2016 diatur ketentuan bahwa PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satker Pengelola APBN, harus memiliki Sertifikat Bendahara. 

Kemudian, sesuai dengan PMK Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satker Pengelola APBN sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 230/PMK.05/2016, persyaratan untuk menjadi bendahara Satker Pengelola APBN adalah PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri; Pendidikan minimal SLTA atau sederajat; Golongan minimal II/b atau sederajat; dan Memiliki Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan