Kasus Penganiayaan Wakil Ketua DPRD Butur Segera Disidangkan

  • Bagikan
Massa aksi Keluarga Besar Ambon Sultra menggelar aksi di Kejaksaan Negeri Muna, Jumat (20/12/2019). (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM).
Massa aksi Keluarga Besar Ambon Sultra menggelar aksi di Kejaksaan Negeri Muna, Jumat (20/12/2019). (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Akibat lambatnya penanganan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buton Utara (Butur), Ahmad Afif Darvis, Keluarga Besar Ambon Sultra menggelar aksi di Kejaksaan Negeri Muna dan Polres Muna, Jumat (20/12/2019).

Koordinator Aksi, Hijrah Taloki, menilai pihak kepolisian dan kejaksaan lambat menangani kasus penganiayaan terhadap salah satu warga tersebut, kasus ini telah bergulir kurah lebih tiga bulan sejak 14 September 2019. Berdasarkan laporkan polisi nomor LP/11/IX/2019/Sultra/Resmuna/SPKT tertanggal 14 September 2019.

Selain itu, Polres Muna juga sudah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor B/209/X/2019/Teskrim tertanggal 13 Oktober 2019. Namun, pelaku hingga saat ini belum juga diamankan.

“Kami mendesak Polres Muna dan Kejaksaan Negeri Raha untuk segera menangkap dan menahan para pelaku penganiayaan, guna menciptakan rasa aman di masyarakat dan memberi keadilan kepada pelapor,” tegas Hijrah.

“Kronologinya sangat jelas kejadian penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Afif dan teman-temanya di dalam Polsek Kulisusu Barat pada 14 April 2019, pelaku sempat ditahan selama dua minggu setelah itu Afif dibebaskan dengan penangguhan,” sambungnya.

Hijra mengingatkan agar pihak kepolisian dan kejaksaan tidak main mata dalam proses penyidikan kasus kekerasan terhadap korban yang merupakan warga dari pelaku sendiri.

“Aparat kepolisian jangan bermain-main dalam proses penyidikan perkara ini. Kami juga meminta DPRD Butur segerah menjdawalkan sidang kode etik terhadap Ahmad Afif Darvin yang diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap warganya,” tuturnya.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Kasi Intel Kejaksaan, LD Abdul Sofian, mengatakan kasus tersebut tidak ada kendala, saat ini pihaknya menunggu penyerahan barang bukti dari penyidik, kemudian menentukan waktu sidang.

“Tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum,” jelasnya.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan