Lahan Milik Eks Pengungsi Ambon di Baubau Dieksekusi, Pemilik Beri Perlawanan Hukum

  • Bagikan
Suasana pengukuran lahan eksekusi (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
Suasana pengukuran lahan eksekusi (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Pengadilan Negeri Baubau melakukan pengukuran lahan sengketa yang telah memasuki tahap eksekusi yang terletak di Lingkungan Bukit Permai Indah (Bukit Hosa) Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Kamis (21/1/2021).

Pengukuran lahan sengketa dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Kota Baubau ini untuk mencocokkan hasil keputusan sidang Nomor 12 tentang sengketa lahan antara Amran Tahir sebagai penggugat dan La Bara sebagai tergugat. Sidang putusan dimenangkan oleh Amran Tahir.

Berdasarkan data putusan, ada 51 bidang tanah yang masuk pada lahan sengketa yang akan dieksekusi, 35 diantaranya memiliki rumah dan sertifikat, sementara yang lainnya dalam bentuk kompensasi.

La Bara pemilik tanah yang tergugat melalui Juru Bicaranya Iwan menilai, pengukuran yang dilakukan PN Kota Baubau berdasarkan putusan perkara Nomor 12 itu bukanlah di lokasi yang tepat.

Dimana menurutnya, berdasarkan data putusan batasan-batasan lahan dan luasan tanah yang tertera pada denah tanah yang diukur tidak sesuai antara hasil putusan sidang dan yang ada di lapangan.

“Tidak cocok. Batas-batasnya tidak cocok, dari batas-batas tanah sebelah timur dan barat, selatan dan utara. Kecuali tanahnya Hj Amran (penggugat) sendiri yang ada dipinggir jalan itu cocok,” kata Iwan seusai pengukuran lahan sengeketa diwilayahnya, Kamis (21/1/2021).

Pada putusan perkara Nomor 12 kata Iwan, sebelah barat tanah tertulis berbatasan dengan tanah milik La Saada sementara lokasi yang terkena eksekusi (lokasi pengukuran) sebelah barat berbatas dengan tanah milik La Bara.

Sedangkan, sebelah timur dalam perkara Nomor 12 tertulis berbatasan dengan tanah milik Rusli yang memiliki dasar hukum/bersertifikat sementara dilokasi pengukuran sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Iwan Susanto yang juga bersertifikat.

Sebelah selatan perkara Nomor 12 tertulis berbatasan dengan tanah milik Wa Ode Maisa, setelah dicocokkan dengan tanah eksekusi sebelah selatan berbatas dengan tanah milik Wa Ode Rohana dan villa berlian milik toko intan yang memiliki sertifikat.

Sehingga sebelah utara lahan seharusnya berbatasan langsung dengan jalan raya bukan dengan tanah milik penggungat.

“Putusan perkara Nomor 12 itu bukan disini tapi pinggir jalan yaitu di tanahnya Hj Amran sendiri,” tegasnya lagi.

Selain itu, kata Iwan pengukuran tanah yang telah dilakukan juga didapatkan perbedaan luasan tanah yaitu hanya sekitar 19.000 meter kubik sementara pada hasil putusan sidang perkara luas tanah seharusnya sebesar 23.400 meter kubik

“Karena dibawah (tanah milik Amran dipinggir jalan) itu luas tanahnya 23.400 meter disini cuma 19 ribu. Nah kalau cuma 19 ribu mau ambil dimana yang 4000 meter, mau ambil tanahnya toko intan tidak mungkin tanah itu mempunyai kekuatan hukum (bersertifikat),” katanya.

Iwan mengaku pihaknya bersama masyarakat yang terkena dampak lahan eksekusi akan mengajukan perlawanan secara hukum secepat mungkin setelah ada surat berita acara hasil pencocokan lahan sengketa dari Pengadilan Negeri Baubau.

Dimana pihaknya menilai, begitu banyaknya perbedaan data pada lahan eksekusi yang ditunjukan oleh pihak penggungat pada saat pengukuran dan terdapat sejumlah nama yang menjadi tergugat namun tidak memiliki bukti.

Menanggapi hal tersebut, Pemeriksa lahan eksekusi sekaligus selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Baubau Kelas IB, Rommel Fransiskus Tampubolon, S.H mengatakan jika terdapat masyarakat yang merasa dirugikan haknya pada perkara ini dan mempunyai alat bukti, maka mereka berhak untuk melakukan perlawanan.

“Eksekusi ini sudah berjalan. Kami tidak menyuruh (melakukan perlawanan). Silahkan ajukan keberatan, kalau terlalu lama maka akan terus berlanjut eksekusi ini,” kata Rommel.

Rommel mengatakan PN Baubau akan mengeluarkan berita acara pencocokan kemudian nanti diserahkan kepada termohon eksekusi. “Menurut versi Penggugat lokasi eksekusi sudah sesuai dengan putusan sementara berdasarkan versi tergugat itu tidak sama,” terangnya

Hasil yang dibuat panitera ini harap Rommel dapat dilawan oleh masyarakat terkena lahan eksekusi tidak dengan parang, batu, ataupun cangkul. Tetapi dilawan dengan hukum dan melalui pengadilan.

“Tetapi saya tidak bisa menjawab siapa yang menang nanti karena pembuktian hanya dapat dilakukan di pengadilan,” tutup Rommel. (B)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan