Pelarian Pencuri Motor Di Kendari Berkahir Di Butur

  • Bagikan
Pelaku telah diamankan di Polsek Baruga. (Foto: Dok Polsek Baruga)
Pelaku telah diamankan di Polsek Baruga. (Foto: Dok Polsek Baruga)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga bekerjasama dengan Polres Buton Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian motor (Curanmor) yang telah beraksi di wilayah Kendari.

Diketahui pelaku curanmor berinisial SD (18) ditangkap saat melarikan diri di Kabupaten Buton Utara.

Kapolsek Baruga, AKP Gusti Komang Sulastra mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan Fadhil Putra Wijayah yang dimana motor miliknya dicuri di BTN PNS Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

“Awalnya Fadhil datang jalan-jalan ke rumah temannya lalu menyimpan motor miliknya di BTN PNS, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, namun sekitaran jam 01.30 Wita ketika Fadhil Putra Wijaya hendak mengambil motornya, motor tersebut sudah sudah tidak ada,” kisah Gusti Komang, Selasa (23/3/2021)

Lanjutnya, peristiwa kehilangan itu terjadi pada Kamis (18 Maret 2021) pada pukul 01.30 Wita motornya telah di curi. Adapun motor yang dicuri merek Honda CBR 150. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp17 juta.

Lebih lanjut, pada saat ditangkap dan dilakukan pengembangan pelaku mengaku telah melakukan pencurian sudah kedua kalinya.

“TKP pertama motornya itu sudah dijual, itu dua TKP, dan TKP kedua motornya sudah diamankan di Polsek saat ini,” jelasnya.

Ditempat berbeda saat dihubungi Kapolres Buton Utara, AKBP Wasis Santoso menjelaskan Tim Walet Polres Butur mengamankan pelaku Curanmor yang beraksi di Kota Kendari.

“Berhasil diamankan di sebuah bengkel yang sementara memperbaiki barang buktinya sekitar pukul 16.30 Wita pada Jumat 19 Maret 2021 tepatnya di Desa Gunung Sari, Kecamatan Bonegunu,” ungkapnya.

Kemudian pelaku diamankan bersama barang bukti dan langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Baruga serta Kasat Reskrim Polres Kendari untuk menindak lanjuti. Sehingga Kanit Reskrim Polsek Baruga berangkat menjemput pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan