Predator Berpredikat Ayah, Miris

  • Bagikan
Nurbaya Al Azis, S.Pd.

SULTRAKINI.COM: Angka kasus pelecehan terhadap anak semakin tinggi. Maraknya berita tentang perbuatan keji terhadap anak membuat siapapun yang mendengarnya miris, diperparah dengan pelaku yang tidak lain adalah orang dekat bahkan Ayah kandung dari korban.

Sosok Ayah selalu digambarkan sebagai pahlawan, pemimpin dan pengayom keluarga terlebih bagi buah hatinya. Namun saat ini, masyarakat dikagetkan dengan munculnya beberapa sosok Ayah yang berubah menjadi predator. Ketika umumnya para Ayah berusaha melindungi putrinya dari berbagi bahaya yang marak terjadi saat ini. Disisi lain terkuak eksistensi pria bejat berpredikat Ayah yang tega menjerumuskan Putrinya sendiri karena diperbudak oleh hawa nafsu. Sosok Ayah yang mulia dan bijaksana ternodai dengan perbuatan rendah yang ramai muncul disistem kehidupan rusak yakni kehidupan yang mengedepankan hawa nafsu dibanding apapun.

“Bejat, Ayah di Kebon Jeruk Cabuli 2 Putri Kandungnya” detiknews.com (Selasa 28 November 2017)

“Begini Kronologi Kasus Ayah Cabuli Anaknya Hingga Ratusan Kali di Maros” Tribunmaros.com (Senin, 20 November 2017)

“Ini Kasus Pencabulan di Parepare Selama 2017, Salah Satunya Ayah Tiri Cabuli 2 Anak” Tribunparepare.com (Selasa, 19 Desember 2017)

“Seorang Ayah di Kolaka Diduga Cabuli Anak Kandungnya Hampir Setahun” sultrakini.com (22 Januari 2018)

“Bocah Perempuan di Kasilampe dicabuli Ayah Tirinya” lenterasultra.com (29 Januari 2018)

Deretan kasus pelecehan seksual diatas sedikit fakta dari sekian banyak kejadian pada akhir tahun 2017 hingga awal tahun 2018. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Samendawai mengungkapkan bahwa dari pemberitaan media massa diperoleh data 100 anak menjadi korban kekerasan seksual telah terjadi pada bulan Januari 2018 yang tesebar dibeberapa daerah. (LPSK.go.id). Belum lagi jika ditelisik fakta bahwa banyak kasus yang tidak terlapor dan terungkap dimedia.

Dari 34 propinsi yang ada di Indonesia, Sulawesi Tenggara menempati urutan ke-13 dengan persentase kejahatan seksual mencapai 51,7 persen. Kendaripos.fajar.id (30 November 2016). Dilaman yang sama, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait menyatakan  “Ini menunjukkan bahwa predator-predator kejahatan seksual terhadap anak di Sultra masih cukup banyak,” pungkasnya.

Komoditisasi Seksual Pencetus Perzinahan

Kasus pelecehan seksual yang kian meningkat dari tahun ketahun menjadi momok yang beralasan. Tak bisa diterima oleh akal sehat, berbagai jenis perzinahan yang sangat keji setiap hari meramaikan media massa. Setiap manusia menginginkan kehidupan yang aman dan sejahtera disisi lain tidak ada jaminan keamanan yang bisa membendung berbagai kriminalitas. Tindakan pencegahan dan hukuman sama sekali tumpul dalam memberi perlindungan dan efek jera.

Dalam sistem demokrasi, jaminan kebebasan menjadi alat untuk berbuat sesuai keinginan para penganutnya. Wajar jika aturan dan hukum yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat adalah buah dari pemikiran yang cenderung dipengaruhi oleh hawa nafsu. Fakta saat ini menunjukkan bahwa segala hal yang bisa memunculkan naluri seksual terbuka lebar dimanapun. Mulai dari tayangan televisi yang dipenuhi dengan acara perusak moral, film dan sinetron dengan aktor yang mengumbar aurat dibumbui dengan adegan yang tidak pantas, buku, majalah, media sosial, serta banjirnya situs pornografi menjadi pencetus munculnya naluri seksual.

Demokrasi-kapitalisme akan selalu menyuburkan segala hal yang bisa mendatangkan pundi-pundi rupiah termasuk dengan cara yang keji, yakni komoditisasi seksual. Inilah gambaran dari masyarakat yang sekular-liberal-kapital yang menjadi ciri negara penganut Demokrasi.

Semua orang akan diarahkan hanya sekadar berorientasi pada kesenangan dunia yakni mengejar materi sebanyak-banyaknya. Tidak terkecuali para wanita yang sibuk menghabiskan hari-harinya untuk mengais rupiah hingga meninggalkan kewajibannya sebagai Istri dan Ibu. Jadilah hubungan keluarga tidak berjalan dengan baik.

Ditambah dengan tidak adanya pemahaman agama dan ketakwaan yang seharusnya dipupuk dalam lingkungan tempat tinggal mayoritas muslim. Diawali dengan lingkungan terkecil, yakni keluarga. Islam adalah Agama yang datang dari pencipta manusia, maka aturan yang ada didalamnya adalah sesuai dengan fitrah, naluri dan kebutuhan manusia. Setiap keluarga harus memahami bagaimana Islam mengatur wilayah privasi yang tidak boleh dilangkahi oleh orang lain. Salah satunya adalah tiga waktu aurat yang diatur dalam Al Quran Surah An-Nur-58. Ditiga waktu ini seorang anak wajib meminta izin ketika memasuki wilayah privasi orang tuanya. Begitupun sebaliknya orang tua terhadap anaknya. Tidak hanya itu, seorang saudara laki-laki harus meminta izin ketika memasuki wilayah privasi saudara perempuannya.

Sebagaimana di dalam kitab Al Adabul Mufrad, Imam Al Bukhari menyebutkan sebuah riwayat dari Atha’. Dia berkata, aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: “Apakah aku harus meminta izin jika hendak masuk menemui saudara perempuanku?” Dia menjawab,”Ya.”Aku mengulangi pertanyaanku: “Dua orang saudara perempuanku berada di bawah tanggunganku. Aku yang mengurus dan membiayai mereka. Haruskah aku meminta izin jika hendak masuk menemui mereka?” Maka dia menjawab,”Ya. Apakah engkau suka melihat mereka berdua dalam keadaan telanjang?” [Hadits mauquf shahih].

Jika hal diatas dipahami oleh seiap individu muslim yang telah baligh maka kemuliaan dan kehormataan masing-masing akan terjaga. Namun saat ini, aturan Islam sangat banyak yang dicampakkan, padahal tidak ada satupun perkara yang membawa kemashlahatan bagi kehidupan manusia, kecuali Islam memerintahkannya. Dan tidak ada satu pun perkara yang dapat membawa mudharat bagi kehidupan manusia, kecuali Islam melarangnya.

Sementara disisi lain, para pelaku kejahatan seksual diberikan sanksi penjara yang sama sekali tidak bisa diharapkan untuk menekan munculnya pelaku kejahatan selanjutnya. Maka kita butuh sanksi hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan seksual dan juga lingkungan yang kondusif dari berbagai pencemaran dan penjajahan syahwat yang menyerang saat ini.

Tidak ada cara lain selain meninggalkan sistem yang membuat penjajahan syahwat dengan mudah merasuki keluarga hingga bermunculan ratusan kasus ayah jadi predator seperti saat ini. Kaum muslim harus sadar bahwa permasalahan utama saat ini ada akibat nilai-nilai Agama yang dijauhkan dari kehidupan. Maka kembali kepada Islam adalah solusi tuntas melawan penjajahan syahwat. Sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad Saw dalam mengatur kehidupan suatu masyarakat, beliau mengambil aturan dan hukum dari Allah swt dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi. Termasuk masalah perzinahan. 

Dalam Islam, kasus keji harus ditindaki dengan tegas agar tidak menjamur dikalangan masyarakat. Kasus pencabulan dan pemerkosaan yang merupakan perzinahan dihukumi dengan cambuk 100 kali (pelaku belum menikah) atau rajam (bagi pelaku yang sudah menikah). Inilah upaya preventif (pencegahan) dalam Islam yang akan menekan seseorang ketika ingin berbuat maksiat. Namun, hukum ini hanya bisa diterapkan dalam negara yang didasarkan pada sistem peraturan dari sang maha  pencipta yakni khilafah. Satu-satunya institusi yang pernah menjadi contoh peradaban terbaik dalam mengurusi masyarakanya hingga terwujud kesejahteraan dan keamanan dalam segala lini kehidupan selama 13 abad lamanya

Oleh: Nurbaya Al Azis, S.Pd

  • Bagikan