Tega, Bapak Tiri Cabuli Putrinya yang Masih SD Hingga Tiga Kali

  • Bagikan
Gondo (51), pelaku pencabulan anak dibawah umur saat diamankan di Polsek Konda, Selasa (6/11/2018). (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).
Gondo (51), pelaku pencabulan anak dibawah umur saat diamankan di Polsek Konda, Selasa (6/11/2018). (Foto : Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Gondo (51), warga Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi setelah nekad mencabuli putri tirinya yang masih duduk di bangku kelas empat sekolah dasar (SD).

Dihadapan polisi, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini, mengaku aksi bejadnya itu dilakukan sebanyak tiga kali dengan cara menyetubuhi korban pada malam hari saat sang istri atau ibu korban sedang tertidur.

“Aksi bejadnya itu dipergoki oleh ibu korban yang tidak lain adalah istri pelaku, pada Minggu (4/11/2018) sekira pukul 22.00 wita . Perlakuanya itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali, namun korban tidak berani melapor karena korban diancam oleh pelaku,” ujar Kapolsek Konda, IPTU Abdul Harist, Selasa (6/11/2018).

Harist menambahkan, tidak terima perbuatan pelaku  ibu korban langsung melaporkan suaminya di kantor Polsek Konda.

Hanya beberapa jam setelah dilaporkan, pelaku langsung dijemput oleh aparat Polsek Konda di tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Baruga.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat Undang Undang RI NO 17 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan