Terbukti Ijazah Asli, Polres Mimika Keluarkan SP3

  • Bagikan
Wakil Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Imam Ridho Angga Yuwono. (Foto: Zarmin/SULTRAKINI.COM)
Wakil Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Imam Ridho Angga Yuwono. (Foto: Zarmin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON SELATAN – Kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Yohanes Frits Aibekob terhadap Wakil Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani, diberhentikan oleh Polres Mimika Papua, melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kuasa Hukum La Ode Arusani, Imam Ridho Angga Yuwono kepada SultraKini.Com mengatakan, SP3 tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan penghentian penyidikan dengan Nomor: S.TAP/551 / IV /2018 /Reskrim, Polres Mimika tertanggal 30 April 2018 tentang penghentian penyidikan. Polres Mimika juga menyampaikan surat klarifikasi kepada terlapor nomor: B S/V/2018/RESKRIM Timika, pertanggal 1 Mei 2018 tentang pemberitahuan penghentian penyidikan.

“Perihal itu, berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 15 April 2018 di Polres Mimika Kabupaten Timika Polda Papua, atas terlapor Reki Tafre,” kata Angga, Senin (14/5/2018).

Dijelaskannya, dasar pertimbangan penyidik Polres Mimika memberhentikan kasus tersebut, yaitu pelapor Yohanes Frits Aibekob tanggal 25 April 2017 tentang tindak pidana pemalsuan surat. Setelah dilakukan penyidikan. Maka penyidikan terhadap perkara tersebut dihentikan.

Dasar pertimbangan hukum penyidik Polres Mimika disebutkan bahwa terlapor Reki Tafre saat menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN Banti Tembagapura 2 Kabupaten Mimika pernah mengeluarkan dan menandatangani ijazah SMP Negeri Banti Distrik Tembagapura No. 23 DI 2394135 atas nama La Ode Arusani, tanggal 30 Juni 2005.

Pertimbangan lain merujuk berdasarkan keterangan ahli dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menjelaskan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 237/C/KEP/OT/2005 tentang pedoman penulisan blangko ijazah dan komputerisasi blangko surat keterangan hasil ujian nasional tahun pelajaran 2004/2005. Mengatur bahwa yang berhak menandatangani ijazah adalah kepala sekolah dan kepala madrasah penyelenggara sesuai dengan kewenangannya. Dengan demikian, saudara REKI TAFRE selaku kepala sekolah pada saat itu berhak menandatangani ijazah tersebut.

Selain itu bahwa disebabkan tidak adanya data pendukung berupa buku induk siswa SMPN Banti Tembagapura daftar peserta Ujian Nasional SMPN Banti Tembagapura. Daftar penerima ijazah SMPN Banti Tembagapura baik dari sekolah maupun dinas, maka tidak dapat dibuktikan adanya pemalsuan surat atau ijazah yang dituduhkan dalam perkara ini.

Pertimbangan lain, bahwa alat bukti berupa ijazah asli SMP Negeri Banti Distrik Tembagapura No. 23 Dl 2394135 atas nama La Ode Arusani, tanggal 30 Juni 2005, tidak ada. Dimana surat-surat dokumen tidak ada karena hilang, maka tidak ada barang bukti yang dapat diuji ke Laboratorium Forensik Polri untuk mengetahui kepalsuan ijazah tersebut.

Surat SP3 Polres Mimika ini ditandatangani Kasat Reskim Polres Mimika melalui Kaur Bin Ops selaku penyidik Iptu Rannu SH.

Seperti diketahui kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / 226IV /2017 /Papua / Res Mimika, tanggal 25 April 2017 tentang terjadinya dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan Yohanes Frits Aibekob.

Polres Mimika kemudian menindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan nomor : SP. Sidik /289/XI /2017 / Reskrim, tanggal 27 Nopember 2017. Dalam prosesnya Polres Mimika kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : SPP. Sidik /55/IV /2018/ Reskrim tanggal 30 April 2018. Dan terakhir menerbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan Nomor: S.TAP/551 / IV /2018 /Reskrim, tanggal 30 April 2018.

“Setelah dilakukan penyidikan oleh Polres Mimika kasus ini dihentikan. Alasanya, karena dinyatakan tidak cukup alat bukti sesuai gelar perkara tertanggal 30 April 2018,” ujar Angga.

Ia menuturkan, awalnya kasus ini setelah Pilkada tahun 2017 dilaporkan Ridwan Azali di Mabes Polri. Karena wilayah administrasi rentan jarak maka perkara ini dilimpahkan ke Polda Sultra dan Polda Papua Polres Mimika Timika.

Lanjut dia, setelah penyelidikan di Polda Sultra, tenyata ijazah palsu itu sesuai pasal 263 ayat 1 dan 2 dimana ayat 1 membuat surat palsu, ayat 2 menggunakan surat palsu. Sehingga Polda Sultra wilayah hukumnya adalah menggunaan surat palsu. Karena penggunaan surat palsu itu di KPU Busel dan pada saat H La Ode Arusani saat menggunakan ijazah itu diwilayah hukum Polda Sultra.

Kata dia, sedangkan yang membuat surat palsunya yang melakukan penyidikan itu di Polres Timika. Sehingga Polres Mimika adalah tentang pembuatan ijazah palsunya. Tanggal 20 November 2017 pihakya sudah mengikuti gelar perkara di Mabes Polri.

Dalam gelar di Mabes Polri, sudah memberikan beberapa keterangan. Pihaknya sudah menunjukan bukti ke Polres Mimika Timika terkait bukti betul-betul ada ujian dan mengikuti pendidikan di SMP klienya.

Kata dia, pernah ada surat dari Dinas Pendidikan Timika Markus Sombu, memang SMP Banti Timika itu dibuka tahun 2003 dibuka kelas 1 dan 2. H La Ode Arusani pernah sekolah kelas 1 di Siompu saat itu. Angkatan pertama lulusan di SMP Banti. Itu berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan di Polres Timika. Begitupun juga keterangan saksi dari teman klienya.

Ditempat yang sama, La Ode Arusani menyampaikan bahwa apa yang menimpa dirinya merupakan biasa bagi seseorang yang berada di lingkaran dunia politik.

“Ini semacam bunga-bunga politik, jangankan posisi saya sebagai Wakil Bupati, seorang kepala desa saja terkadang diganggu, hanya mungkin saja berbeda-beda bentuknya,” ujar Arusani.

Pasangan Agus Feisal Hidayat ini menilai kasus yang menimpa dirinya, dipolitisir. Ia merasa ini bagian dari krikil-krikil tajam dalam karir politiknya. Pihaknya tetap berjiwa besar terhadap perkara yang dihadapi itu.

Arusani mengajak seluruh pihak termasuk lawan politiknya untuk berjuang bersama membangun Busel agar lebih maju.

Pasangan yang menggunakan jargon ASLI saat Pilkada Busel 2016 lalu itu tidak ada upaya bagi pihaknya untuk melaporkan balik atas tuduhan yang menimpa dirinya.

“Tidak ada juga nilainya kalau melaporkan balik, saya bersama Bupati Busel hanya fokus menata dan membangun tanah kelahiranku,” pungkas Arusani.

 

 

Laporan: Zarmin

  • Bagikan