Buntut Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen IAIN Kendari, Dikabarkan Korbannya Mulai dari Angkatan 2017

  • Bagikan
Sejumlah mahasiswa unjuk rasa di depan Gedung Rektorat IAIN Kendari terkait dugaan pelecehan seksual oknum dosen terhadap mahasiswi, Selasa (17/11/2020). (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen IAIN Kendari terhadap puluhan mahasiswi berbuntut panjang. Usai sekitar 20 orang mahasiswi yang jadi korban mengadu, oknum dosen berinisial AA kini diagendakan diproses melalui rapat kode etik dosen. Bahkan, yang bersangkutan dibebas tugaskan dari proses akademik kampus.

Mencuatnya dugaan pelecehan seksual oknum dosen di IAIN Kendari terhadap puluhan mahasiswi, turut mengundang aksi unjuk rasa di depan Gedung Rektorat, Selasa (17/11/2020). Aksi dari kalangan mahasiswa ini tidak terima dengan adanya kasus tersebut yang dianggap telah mencoreng nama baik kampus khususnya.

Ketua Sema IAIN Kendari, Sarman, menjelaskan pihaknya juga menyurati dekan Fakultas Tarbiyah dan melakukan rapat terbuka bersama lembaga kemahasiswaan serta korban sehubungan dugaan pelecehan itu.

Keputusan rapat bersama diterima pihaknya, bahwa untuk menonaktifkan ataupun memberhentikan oknum dosen itu dari fakultas, pihak lembaga kemahasiswaan harus membuat pernyataan bersama dekan dengan lampiran meminta kepada rektor IAIN Kendari untuk memecat atau memberhentikan secara tidak hormat oknum dosen tersebut.

Kasus yang dianggap tidak bermoral ini, kata Sarman, akan dikawal pihaknya hingga tuntas.

“Tadi juga ditanggapi oleh wakil rektor 1 untuk sharing bersama pimpinan, yaitu rektor. Korban juga telah dimintai keterangan tentang kronologi dari yang dialaminya, tadi korban yang diminta sekitar 12 orang,” jelasnya kepada Sultrakini.com.

“Saat rapat tadi yang dikonfirmasi ada dua program studi, sempat melakukan pelaporan di Sema, itu masih delapan orang, namun pada saat rapat tadi ada dari teman-teman mahasiswi mengeluhkan hal yang sama, setelah kita kumpulkan itu kurang lebih 20 orang yang mengeluh tentang kelakuan oknum dosen ini,” sambugnya.

Sarman mengungkapkan, korban mengaku kerap mendapatkan telepon kurang baik dari oknum dosen tersebut. Bahkan, oknum dosen berupaya melakukan video call kepada korban dengan maksud menyuruh membuka atribut hingga menyuruh korban memperlihatkan lekukan tubuhnya. Korban lainnya juga mengaku minta diajak ketemuan dengan oknum dosen itu.

Ada juga korban mengaku dipaksa memperlihatkan rekan korban yang juga mahasiswi tidak memakai jilbab, disuruh buka cadarnya, dan ada juga mahasiswi disuruh angkat bajunya.

“Menurut pengakuan korban, hal ini terjadi dari angkatan tahun 2017, sudah ada korban yang mengeluh tapi mungkin tidak berani bicara karena berbagai macam pertimbangan dengan adanya dugaan ancaman nilai eror dan sebagiannya akhirnya bungkam. Namun, kemarin ada yang mulai melaporkan, akhirnya satu-persatu mulai membuka diri,” tambahnya.

Terkait keputusan rektor atas kasus dugaan pelecehan seksual itu, dijadwalkan disampaikan pada Senin, 23 November mendatang.

“Untuk pelaporan ke pihak berwajib, kita masih menunggu teman-teman yang menjadi korban dan kami siap mengawal kapan pun,” ujar Sarman.

Sementara itu, Dekan Fakultas Tarbiyah, Masdin, menerangkan oknum dosen AA ini akan melalui rapat kode etik. Yang bersangkutan juga kini dibebas tugaskan dari proses akademik kampus.

“Untuk pemberhentian kan ada mekanismenya dari fakultas untuk menindaklanjuti di institut. Rapat pimpinan tadi bersepakat untuk melanjutkan pada proses rapat kode etik dosen untuk menentukan status kasus yang bersangkutan,” ucap Masdin, Selasa (17/11/2020).

Ditambahkannya, sampai kini pengumpulan alat bukti terus dilakukan.

“Untuk indikasi pelecahan ada, namun saat ini sementara mengumpulkan bukti yang kuat tentang itu. Kami lagi berusaha mengumpulkan bukti yang mengarah ke tindakan pornografi,” ungkapnya.

Kasus sama di IAIN Kendari

Kabar kasus pelecehan seksual di IAIN Kendari bukan kali pertama. Tepatnya pada 2019, kasus pelecehan seksual pernah dialami mahasiswi di kampus islam tersebut. LS, pegawai pengelola administrasi akademik Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidayah (PGMI) disebut-sebut menjadi oknum kasus itu. Bentuk pelecehannya, yakni mencium pipi seorang mahasiswi. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan