Bupati Muna Rusman Emba Ditahan KPK, Terjerat Kasus Korupsi Dana PEN

  • Bagikan
Bupati Muna Rusman Emba dan Laode Gomberta ditahan KPK atas dugaan korupsi dana PEN. FOTO: IST.
Bupati Muna Rusman Emba dan Laode Gomberta ditahan KPK atas dugaan korupsi dana PEN. FOTO: IST.

SULTRAKINI.COM: Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terkait penyaluran dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna, periode 2021-2022. Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan yang dilakukan KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, penahanan Rusman Emba dilakukan selama 20 hari, mulai 27 November hingga 16 Desember 2023. Rusman Emba terlihat mengenakan rompi tahanan KPK saat dibawa keluar dari gedung KPK.

Dalam pengumuman yang dibuat oleh KPK, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang melibatkan Ardian Noervianto, mantan Dirjen Keuda Kemendagri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan PEN di Kolaka Timur.

Selain Rusman Emba, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, termasuk La Ode Gomberto, pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra, Mochamad Ardian Noervianto, mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Laode M Syukur Akbar, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

“Untuk tersangka LG telah lebih dahulu dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama pertama mulai tanggal 27 November sampai 16 Desember 2023 di Rutan KPK,” jelas Asep.

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Muna mengajukan dana PEN selama pandemi Covid-19. Rusman Emba diduga meminta Syukur Akbar untuk menghubungi Ardian Noervianto guna memperlancar proses pengawalan dana tersebut. Ardian diketahui menerima uang sebesar sekitar Rp 2,4 miliar dari Laode Gomberto, yang diserahkan secara bertahap dalam bentuk dollar Singapura dan Amerika.

Ardian yang telah menerima suap kemudian memberikan persetujuan agar Kabupaten Muna mendapatkan pinjaman dana PEN senilai Rp 401,5 miliar. Dari dana itu, Rusman Emba merancang proyek yang kemudian digarap oleh perusahaan milik Laode Gomberta.

“LMRE lalu mengumpulkan dan mengarahkan para kepala dinas yang memiliki paket pekerjaan untuk memberikan paket pekerjaannya pada LG,” kata dia.

Rusman Emba dan Laode Gomberta sebagai pemberi  suap pun dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan