SULTRAKINI.COM: BUTON – Salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai Golkar Dapil Buton III diduga melakukan kampanye saat minggu tenang melalui media sosial (medsos) pada pemilu serentak 2019. Meski begitu, Bawaslu Kabupaten Buton belum bisa berbuat apa-apa.
Seperti postingan yang diunggah salah satu akun facebook bernama Ar Rahman pada 16 April 2019 pukul 10.14 Wita, yang menandai empat akun facebook salah satunya Niswa Darmawan yang merupakan salah satu caleg dari Partai Golkar Dapil Buton III nomor urut dua. Padahal KPU RI telah menetapkan sejak 14 hingga 17 April 2019 sebagai masa tenang.
Menanggapai hal itu, Ketua Bawaslu Buton, Maman, mengatakan terkait kampanye di luar jadwal tersebut terlebih dulu dilihat analisis kajiannya seperti definisi kampanye.
“Terserahmi teman-teman mau laporkan atau apa, untuk kategori di luar jadwal itu terutama pembuktiannya nanti analisis kajianya itu, pertama definisi kampanye, kampanye itu apa penyampaian citra diri, lambang, logo, nomor urut, metode penyampain kampanye itu dimana saja, media sosial, media cetak, media elektronik dan lainnya,” kata Maman, Kamis (18/4/2019).
Lanjut Maman, untuk di media sosial, dirinya berharap agar dipastikan terlebih dulu. Sebab, yang dikenakan itu pelaksana kampanye atau tim kampanye atau peserta pemilu tersebut yang melakukan kampanye, bukan orang yang lain yang tidak diketahuinya (Caleg).
“Untuk di media sosial, nanti teman-teman pastikan karena yang akan dikenakan adalah pelaksana kampanye atau tim kampanye atau peserta itu yang kampanyekan bukan orang lain yang kita tidak tau, apakah pelaku penyebaran itu diri sendiri itu yang akan dibuktikan nanti, setelah itu kita bahas unsur-unsurnya,” jelas Maman.
Untuk diketahui, larangan tersebut sesuai dengan aturan KPU dalam Pasal 53 Ayat 4 PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Aturan ini berlaku bagi timses, caleg maupun paslon yang terlibat dalam Pemilu 2019 dan terdaftar di KPU.
Isi Pasal 53 Ayat 4 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, pada masa tenang Pemilu 2019 seluruh media cetak, elektronik dan media sosial dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak calon, citra diri paslon atau yang mengarah kepentingan kampanye untuk menguntungkan salah satu pihak.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng