Dua Tersangka Tahanan Kejari Muna Mendapat Restoratif Justice Usai Menyatakan Penyesalan

  • Bagikan
Kajari Muna Agustinus Baka Tangdililing saat memberikan pengarahan kepada tersangka yang mendapat restoratif justice. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)
Kajari Muna Agustinus Baka Tangdililing saat memberikan pengarahan kepada tersangka yang mendapat restoratif justice. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Dua tersangka tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna diusulkan mendapat restoratif justice setelah mengungkapkan permohonan maaf dan rasa penyesalan kepada korban.

Kasus keduanya yakni, perkara penganiayaan pasal 351 dengan tersangka La Dimin dengan korban La Ringgasa, kedua, perkara pengeroyokan pasal 170 dengan tersangka La Ode Ropi, warga Desa Wakoila, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat dengan korban Irwan.

Kedua tersangka diusulkan mendapat restoratif justice untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan dengan prinsip akan memulihkan keadaan seperti semula.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, adanya jalan restoratif justice bisa menjadi solusi menyelesaikan perkara di luar pengadilan dan bisa mengembalikan kewenangan kejaksaan sebagai asas dominus litis atau pengendali perkara.

“Kedua kasus yang diusulkan restoratif justice akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung selanjutkan akan diekspose. Nanti persetujuannya dari Kejagung, apakah persyaratannya sudah sesuai dengan ketentuan surat edaran nomor 15 tahun 2020,” ucap Agus usai peresmian Rumah Justice Kejari Muna di jalan Jendral Ahmad Yani, Selasa (14 Juni 2022).

Dia menerangkan, langkah itu sudah diatur dalam surat edaran Kejagung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk penyelesaian perkara diluar pengadilan dan bisa mengembalikan keadaan seperti semula.

Ia mencontohkan, seperti kasus tersangka tadi, bahwa mendapat restoratif justice karena mereka tinggal serumah dan merupakan adik dan kakak ipar.

“Adik ipar pulang mabuk dan tarik pisau, kena pelipis kakak iparnya. Pada hal tinggal satu rumah. Kalau ini dilakukan proses persidangan, tentu setelah menjalani pidana, ada nilai yang tertanam dihatinya. Bahwa dirinya masuk penjara karena kakak iparnya, kemudian turun ke pandangan anaknya dan seterusnya,” ungkapnya.

Dirinya mengaku, sebelumnya sudah ada satu kasus yang mendapat restoratif justice dan disetujui Kejagung, saat ini kita mengusul dua kasus lagi.

“Kita memiliki target tiga yang diberikan Kejakgung. Kita akan memenuhi target bahkan akan melampaui dari target yang sudah ditentukan. Kalau bisa melebihi, kita akan usahakan seperti kata Kajati Sultra akan diberikan reward atau penghargaan,” tuturnya.

Sementara Kapolres Muna, AKBP. Mulkaifin, yang datang menghadiri peresmian Rumah Justice Kejari Muna menyambut baik dengan langkah yang diambil Kejari Muna.

“Kami mendukung apa yang dilakukan oleh Kejari Muna melakukan langkah restoratif justice,” katanya. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan