Ibu Dua Anak di Kendari Nekat Edarkan Sabu Jaringan Lapas karena Terhimpit Ekonomi

  • Bagikan
Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty saat konferesi pers pengungkapan kasus (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty saat konferesi pers pengungkapan kasus (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang ibu rumah tangga SD (23) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kota Kendari karena kedapatan menyalahgunakan dan mengedarkan Sabu-sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 5,79 gram jenis Sabu.

Penangkapan ibu dua anak itu dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kendari di kediamannya Jalan Balai Kota II, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Jumat (21/8/2021) pukul 02.20 Wita.

Kepala BNN Kota Kendari, Murniaty mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, petugr langsung berkoordinasi dengan BNNP Sultra.

Mendapat informasi tersebut, petugas lalu menggeledah rumah SD. Dari penggeledahan itu ditemukan 19 buah plastik bening berisi Sabu-sabu siap edar berhasil ditemukan.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka langsung digiring petugas di BNNK Kendari dan melakukan pemeriksaan urine, hasilnya SD positif mengkonsumsi Sabu.

“SD kami amankan karena menyalahgunakan dan mengedarkan Sabu-sabu dengan barang bukti seberat 5,79 gram,” ujarnya, Jumat (3 Agustus 2021).

Murniaty mengatakan, SD mengaku mengedarkan Sabu karena desakan ekonomi. SD mengedarkan barang haram tersebut sejak akhir Juni lalu.

“SD mengaku karena terhimpit ekonomi,” jelasnya. 

Setelah ditelusuri kata Murniaty, ternyata ibu rumah tangga tersebut merupakan bandar yang merupakan jaringan Lapas. Untuk itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan penggeledahan.

“Dia menjadi perantara dari bandar Lapas Kendari yang menyiapkan Sabu. Kemudian oleh tersangka memisahkan Sabu ini barang dia ambil tadi. Lalu dia tempel lagi di tempat lain,”  jelasnya.

Atas perbuatannya, SD dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sanksi pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau acaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Dari hasil penangkapan SD petugas BNNK Kendari mengamankan beberapa barang bukti non narkotika diantaranya, 1 buah keranjang kecil warna merah muda/pink terbuat dari plastik;  23 plastic obat untuk digunakan mengemas Sabu.

Kemudian, 1 plastik obat bekas pakai (berisi sisa Sabu yang telah di konsumsi); 1 buah timbangan digital; 1 buah lakban warna hitam; 1 buah lakban bening; 1 gunting; 1 buah pipet/sendok sabu; 1 buah sendok plastik; 1 buah silet; 1 buah korek api; 2 bungkus kulit gula-gula mintz (untuk menyamarkan kemasan Sabu), serta beberapa bukti lainnya lagi. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan