IJTI Sultra Kawal Kasus Jurnalis TV yang Menjadi Korban Aksi 22 Mei

  • Bagikan
Ketgam : Foto Aksi 22 Mei Jakarta (Sumber. Kontan.id)
Ketgam : Foto Aksi 22 Mei Jakarta (Sumber. Kontan.id)

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Kasus kekerasan yang menimpa beberapa jurnalis televisi, saat melakukan peliputan aksi demonstrasi 22 Mei 2019, di Jakarta, terus menuai kecaman.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asdar Dzhula menyebutkan kasus kekerasan tersebut terjadi di beberapa titik kerusuhan di Jakarta, yaitu di kawasan Thamrin, Petamburan, Tanah Abang dan Slipi Jaya, Jakarta. Oknum aparat dan massa aksi diduga menjadi pelaku kekerasan tersebut.

“Kekerasan yang dialami jurnalis berupa pemukulan, penamparan, intimidasi, persekusi, ancaman, perampasan alat kerja jurnalistik, penghalangan liputan, penghapusan video dan foto hasil liputan, pelemparan batu, hingga perusakan mobil dan penjarahan alat kerja jurnalistik,” ujar Asdar dalam rilisnya, Sabtu (1/6/2019).

Dia menegaskan, aksi kekerasan, persekusi yang menimpa para jurnalis televisi saat melakukan peliputan unjuk rasa 22 Mei tentu tidak dibenarkan. Karena jelas kerja jurnalis dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta. Selain itu kemerdekaan pers tanpa perlindungan pers merupakan sesuatu yang mustahil diwujudkan. Karena pada hakekatnya kemerdekaan pers dan perlindungan pers merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan,” tegasnya.

Menyikapi kasus tersebut, pihaknya melalui IJTI akan terus mendampingi korban serta mendorong kasus ini diselesaikan secara hukum hingga tuntas.

“Ada beberapa point yang akan kita dorong kasus ini kerana hukum, salah satu diantaranya, meminta dan mendorong aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan para jurnalis yang menjadi korban kekerasan serta persekusi saat melakukan peliputan aksi 22 Mei. Selain itu,
Segera memproses dan memeriksa para pelaku kekerasan oleh oknum aparat serta persekusi dan penjarahan oleh peserta aksi massa,” jelas Asdar.

Laporan:  Wayang Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan