Imbas Pandemi, Tingkat Hunian Kamar Hotel di Sultra masih di Bawah 50 Persen

  • Bagikan
Perkembangan TPK hotel bintang di Sultra. (Foto: Dok. BPS Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tingkat Penghunian Kamar Hotel Bintang di Provinsi Sulawesi Tenggara pada Maret 2021 tercatat 39,76 persen, atau turun 1,32 poin dibandingkan TPK hotel pada Februari 2021 yang tercatat 41,08 persen.

Jika dibandingkan pada Maret 2020 yang tercatat 29,39 persen, terjadi peningkatan sebesar 10,37 poin.

“Dari Maret 2020 sampai Maret 2021 untuk TPK tertinggi terjadi pada Desember 2020, yaitu 43,63 persen, sedangkan TPK terendah pada April 2020 yang tercatat 10,48 persen,” jelas Koordinator Fungsi Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik Sultra, Surianti Toar, Senin (3/5/2021).

Surianti mengatakan, sejak 2020 pandemi Covid-19 mulai mewabah sehingga sangat mempengaruhi perekonomian secara umum tidak terkecuali TPK hotel, penurunan ini terjadi sejak Maret 2020.

Berdasarkan data BPS Sultra pada Februari 2020, TPK hotel cukup membaik, yakni berada diangka 54,35 persen. Setelah Covid-19 mewabah, TPK Hotel pada Maret menurun hingga menyentuh angka 29,39, disusul April kembali menurun hingga 10,48 persen, selanjutnya TPK hotel Mei meningkat hanya diangka 12,37 persen.

“Walaupun mulai meningkat, tapi TPK hotel bintang itu belum maksimal kapasitas huniannya jadi masih rata-rata di bawah 50 persen secara umum,” jelas Surianti.

Sementara itu, Tingkat Pemakaian Tempat Tidur (TPTT) Hotel Bintang di Sultra pada Maret 2021 tercatat 33,82 persen juga mengalami penurunan sebesar 13,08 poin dibandingkan keadaan Februari 2021 sebesar 46,90 persen.

“Terjadi penurunan sebesar 0,61 poin dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat 34,43 persen,” ujarnya.

Seperti halnya TPK, untuk TPTT dari Maret 2020 sampai Maret 2021 tertinggi pada Oktober 2020, yaitu 48,84 persen, sedangkan TPTT terendah pada April 2020, yaitu 10,92 persen.

Secara keseluruhan rata-rata lama menginap tamu asing dan domestik–hotel Bintang di Sultra pada Maret 2021 sebesar 1,76 hari, mengalami penurunan sebesar 0,06 poin dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu pada Februari 2021, yakni 1,82 hari.

Sementara rata-rata lama menginap tamu domestik lebih tinggi dari rata-rata lama menginap tamu asing yang pada Maret 2021 masing-masing tercatat 1,76 hari dan 1,40 hari.

“Persentase perbandingan tamu asing dengan tamu dalam negeri hotel
bintang di Sultra di Maret 2021 tercatat 99,90 persen adalah tamu dalam negeri dan sisanya 0,10 persen adalah tamu asing atau terjadi pergeseran sebesar 0,02 poin,” tambahnya.

Sedangkan rata-rata lama menginap tamu asing dan domestik dari Janauri 2020 sampai Maret 2021 tertinggi pada Mei 2020, yaitu 2,35 hari, kemudian terendah pada September 2020, yaitu 1,42 hari. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan