Indonesia Berupaya Bebaskan Warga Wakatobi dari Kelompok Abu Sayyaf

  • Bagikan
Penyaderaan warga asal Wakatobi. (Foto; Istimewa)
Penyaderaan warga asal Wakatobi. (Foto; Istimewa)

SULTRAKINI.COM: Pemerintah Indonesia terus berupaya membebaskan tiga orang nelayan warga negara Indonesia (WNI) yang diculik dan disandera di Filipina oleh Kelompok Abu Sayyaf. Upaya tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama otoritas Malaysia dan Filipina.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menerangkan mengenai rekaman video dari ketiga WNI yang diminta untuk meminta uang tebusan serta pertolongan kepada pemerintah yang diunggah di media sosial akhir pekan lalu bulan November 2019.

“Kami sedang berkoordinasi dengan otoritas Malaysia dan Filipina untuk upaya pembebasan sandera tersebut,” ujar Judha di Jakarta, kemarin, dilansir dari Media Indonesia (23 November 2019).

Video berdurasi 44 detik itu, nampak tiga orang bertelanjang dada dengan tangan diborgol dan disodongkan senjata tajam oleh kelompok yang diduga Kelompok Abu Sayyaf. Diketahui ketiga sandera tersebut merupakan WNI asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara bernama Samiun Bin Maenu (27), Muhammad Farhan alias Semon (27), dan Maharudin Bin Lunani (48).

Dalam video yang disebutkan di atas, terlihat salah satu korban bernama Samiun yang duduk tepat ditengah meminta pertolongan kepada bos pemilik kapal ikan tempat mereka bekerja dan juga kepada pemerintah Indonesia agar mereka dapat dilepaskan.

“Harap bos kami, Wong Sungkin dan Wong Singsang membantu kami agar membebaskan kami. Dan juga Presiden Indonesia tolong kami supaya kami bebas dari sini,” ucapnya dalam video.

Samiun juga menyampaikan diakhir video bahwa Kelompok Abu Sayyaf meminta tebusan senilai 30 juta peso mata uang Filipina atau sekitar Rp 8,3 miliar untuk pembebasan tersebut.

“Dan kumpulan Abu Sayyaf meminta tebusan 30 juta peso agar kami dapat kembali ke Indonesia,” ucapnya lagi.

(Baca: Sandera WNI Asal Wakatobi, Abu Sayyaf Minta Tebusan 30 Juta Peso)

Ketiga nelayan terebut dikabarkan ditangkap sejak 24 September 2019 saat melaut dan memancing udang di Pulau Tambisan, Lahad Datu, Sabah, Malaysia seperti dilaporkan Media Malaysia, The Star.

Kawasan tersebut memang diketahui sebagai kawasan yang rawan pembajakan dan penyanderaan yang kerap dilakukan oleh kelompok bersenjata seperti Kelompok Abu Sayyaf, serta merupakan kawasan yang mudah dicapai dengan waktu beberapa jam menggunakan perahu dari perbatasan Malaysia-Filipina.

Sumber: Media Indonesia
Laporan: Nurul Sadrina Sari

  • Bagikan