Kejati Sultra Kantongi Empat Nama Bakal Tersangka Dugaan Korupsi di PT Thosida Indonesia

  • Bagikan
Suasana penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Sultra, Senin (14/6) (Foto: Ist)
Suasana penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Sultra, Senin (14/6) (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyalahgunaan izin pemanfaatan kawasan hutan dan penerbitan RKAB oleh PT Toshida Indonesia, akhirnya terkuak pasca penggeledahan dan penyegelan sebagian ruangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara pada Senin (14/6/2021). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telat mengantongi empat nama yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini.

“Soal perkara kemarin itu, sudah ada empat orang, kita akan digelar minggu depan,” ungkap Noer Adi, SH.MH Asisten Intelejen Kejati Sultra, ditemui di kantornya, Selasa (15/6/2021).

Hanya saja, Noer Adi masih enggan menyebutkan identitas pelaku dalam perkara tersebut. Dia hanya menyebutkan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan kemarin (15/6) ditemukan beberapa dokumen penting dan penyegelan ruangan di Kantor ESDM Sultra..

“Nanti kalau sudah ada inisial pasti kita kasi, mingu depan kita akan tetapkan jadi tersangka,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan dokumen milik PT. Thosida Indonesia yang mempunyai kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi selain itu  Kejati Sultra menurunkan 10 penyidik.

“Tindak Pidana yang dilakukan oleh PT Toshida berbentuk tidak membayarkan kewajiban kepada negara. Karena mengantongi IUP seharusnya PT Thosida Indonesia harus memenuhi kewajibannya, seperti membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan atau PNBP- PKH. Kewajiban membayar royalty, membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM),” kata Dody, Selasa (15/6)2021).

Dody menuturkan, PT Thosida dari 2010 lalu memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), untuk beraktivitas di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sultra.

Pada akhir tahun 2020 lanjut Dody, izin perusahaan tersebut dicabut oleh pemerintah. Namun pihak PT Thosida tidak mengindahkannya dan terus beraktivitas secara ilegal.

“Negara semakin dirugikan. Terhitung sejak 2010 sampai Maret 2021, negara merugi sampai 190 miliar,” bebernya.

Terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Sultra. Dody menjelaskan hal tersebut, merupakan bagian dari proses penyelidikan, yang bertujuan untuk memperoleh dokumen atau surat surat yang ada kaitannya dengan PT Thosida Indonesia.

“Karena yang berwenang memberikan izin adalah pihak ESDM, maka dilakukan penggeledahan ditempat tersebut untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Kasus ini masih terus dikembangkan, belum ada yang ditetapkan tersangka. Namun Kejati Sultra sudah mengantongi nama untuk ditetapkan sebagai tersangka. Saya belum bisa sampaikan siapa orangnya,” terangnya.

Untuk kasus dugaan korupsi PT Thosida Indonesia, Kejati Sultra telah memeriksa 30 saksi. Pasalnya ia belum bisa membeberkan identitas para saksi yang telah di mintai keterangan.

“Intinya  ada 30 orang saksi ini entah dari internal maupun eksternal perusahaan PT Thosida Indonesia, namun semua ada sangkut pautnya dengan kasus dugaan korupsi tersebut” pungkasnya. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan