Ketua dan Sekertaris TKBM Tunas Bangsa Mandiri Tidak Dipercaya Pimpin Koperasi Buruh

  • Bagikan
Buruh TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang mengeluarkan mosi tidak percaya melakukan hearing bersama Kepala Dinas Koperasi di Ruang Rapat Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Buruh TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang mengeluarkan mosi tidak percaya melakukan hearing bersama Kepala Dinas Koperasi di Ruang Rapat Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Puluhan buruh anggota Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Tunas Bangsa Mandiri di Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, mendatangi dan menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (23 Agustus 2021).

Unjuk rasa ini ditengarai karena mosi tidak percaya para puluhan anggota buruh kepada Ketua dan Sekertaris koperasi TKBM tempat mereka bekerja, dengan dugaan penyeleweng anggaran koperasi sisa hasil usaha (SHU) tahun 2018 sampai 2021.

Koordinasi Unjuk Rasa Buruh, Ibnu Mubdi, mengatakan atas dugaan itu para buruh muncul mosi ketidakpercayaan anggota terhadap kedua pengurus tersebut yang dipandang tidak cakap, tidak profesional, dan tidak memahami aspirasi anggota dalam pengelolaan koperasi Tunas Bangsa Mandiri di Bungkutoko.

“Beberapa ketidak percayaan anggota itu muncul karena kedua pengurus itu seringkali mengambil keputusan dalam koperasi tanpa musyawarah dengan anggota lainnya,” ungkapnya.

Beberapa keputusan yang dianggap tidak transparan dan tidak dipercaya itu diantaranya, pertama, kedua pengurus seringkali melakukan pemecatan dan penambahan anggota baru tanpa sepengetahuan yang lainnya.

Kedua, kedua pengurus tersebut juga mengarahkan kepada buruh kargo (anggota tidak tetap) untuk ikut serta memberikan suara dalam rencana pemilihan pengurus tanpa koordinasi dengan anggota tetap koperasi. Tindakan itu dinilai melanggar peraturan koperasi.

“Rencana pengukuhan buruh cargo sebagai anggota tetap tidak pernah dimusyawarahkan dengan anggota tetap,” ujarnya.

Selain itu, Ketua dan Sekertaris yang dimaksud juga telah mengeluarkan anggaran koperasi (penyelewengan dalam jabatan) tanpa melalui rapat anggota rencana kerja dan rencana anggaran dalam pembangunan kantor koperasi dan tidak transparan dalam pengelolaan keuangan koperasi.

“Terbukti dana sisa hasil usaha yang dibagi keanggota tidak sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi,” bebernya.

Bahkan, menurut dia, mereka juga seringkali memberikan janji kepada anggota koperasi tidak ditepati, terkait dengan kepengurusan dimulainya kembali bekerja di Pelabuhan Petikemas Kendari New Port (KNP), dimulainya kembali aktifitas kerja setelah diberhentikan selama empat bulan.

“Untuk itu kami meminta Dinas Koperasi sebagai pembina agar diproses secara hukum terkait dengan dugaan penggelapan dana dalam jabatan sehingga tidak berhak memilih dan dipilih,” tegas Ibnu.

Atas tindakan beberapa hal itu, anggota buruh mengeluarkan surat pernyataan mosi tidak percaya terhadap Ketua dan Sekertaris Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri dan meminta dinas-dinas terkait dan KSOP Kendari selaku pembina agar menindaklanjuti keluhan buruh.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, Boy Ihwansyah, MT yang menerima unjuk rasa parah buruh di Aula Rapat Dinas Koperasi dan UMKM Sultra berjanji akan segera membentuk tim audit internal untuk menelusuri dugaan para anggota buruh ini.

Bahkan, ia juga berjanji akan menggandeng Inspektorat dan BPK Sultra untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap koperasi karena ini merupakan milik swasta bukan uang negara.

“Kami berjanji segera membentuk tim audit, bahkan hari ini juga saya mandatkan kepada Sekertaris Dinas Koperasi untuk menjadi tim penanganan dalam penanganan kasus ini, untuk bersurat ke Inspektorat Provinsi untuk meminta perbantuan melakukan audit, karena yang lebih kompeten dalam audit adalah Inspektorat,” ujarnya.

Boy juga berjanji akan melaporkan seluruh perkembangan dalam proses audit ini. Tapi bukan hasil audit karena itu bukan kewenangan dinas.

“Mudah-mudahan setelah kami bersurat ke Inspektorat bisa direspon dengan cepat sehingga proses audit bisa berjalan dengan cepat pula,” kata Mantan Kepala BPBD Sultra itu.

Dia juga meminta kesediaan para buruh dalam proses audit ini, karena antara pengadu dan teradu harus sama-sama memberikan keterangan sehingga memudahkan proses pemeriksaan.

Sementara itu, Sekertaris TKBM Tunar Bangsa Mandiri, Syarifuddin mengatakan apa yang dituduhkan terkait segala keputusan tidak pernah melibatkan anggota adalah tidak betul.

“Saya cuman mau bilang terkait dengan tuduhan itu tanggap saya itu adalah ngarang,” ucapnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Senin (23 Agustus 2021).

Dia juga membatah jika ada penyelewengan anggaran. Jika itu memang ada silahkan bisa dibuktikan. Karena segala keputusan yang sudah ditempuh oleh pengurus selama ini adalah melalui rapat anggota tahun (RAT).

“Segala keputusan itu diambil melalui RAT, jika sudah diterima oleh seluruh anggota maka itulah yang menjadi dasar, tidak adalagi persoalan dibelakang, bukan pandangan perseorangan,” ucapnya.

Selain itu dia juga menjelaskan bahwa terkait dengan pemasukan anggota baru atau buruh kargo adalah menjadi kewenangan pengurus, hal itu sesuai dengan aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.

“Jelas dalam AD/RT yang mengangkat dan mengeluarkan/memberhentikan  adalah kewenangan pengurus tanpa harus koordinasi dengan anggota, itu sesuai dengan pasal 53 atau 45 kalau tidak salah, itu kewenangan penuh ada sama pengurus. Tidak semua keputusan harus diambil melalui rapat anggota,” cetusnya.

Terkecuali lanjut dia, ketika memberhentikan pengurus seperti ketua, sekertaris, dan bendahara serta pengawas harus melalui rapat anggota luar biasa.

“Contohnya Mudasir yang kita berhentikan sebagai pengawas, itu kita keluarkan melalui rapat anggota luar biasa, kalau anggota biasa itu kewenangan pengurus,” paparnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan