Korban Pemecatan Plt. Kades Latompe Lapor Juga ke Ombudsman

  • Bagikan
Laode Biku korban pemecatan Plt. Kades Latompe. (Foto : Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Setelah melaporkan ke Pengadilan Tinggi Negeri (PTUN) Kendari, salah satu perangkat desa korban pemecatan pelaksana tugas Kepala Desa (Kades) Latompe Kecamatan Lawa Kabupaten Muna Barat, kini mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

“Berhubungan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Plt. Kepala Desa Latompe, Pusrawati, kami mendesak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara agar menindaklanjuti pengaduan yang kami sampaikan ini,” ujar Laode Biku, salah satu korban yang dipecat oleh Plt. Kades Latompe saat ditemui usai melaporkan kasusnya di kantor Ombudsman Perwakilan Sultra, Senin (12/6/2017).

Laode Biku meminta ORI Perwakilan Sultra melakukan penyelidikan terhadap masalah yang ada, sesuai kewenangannya. Dia berharap ORI memeriksa pihak yang terlibat dalam proses lahirnya SK pemberhentian sebagai Kepala Urusan Pemerintahan.

“Ini kami melapor di sini karena kami nilai sesuai dengan kewenangan Ombudsman juga, sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 bahwa ORI Sultra dapat melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan,” katanya.

Ia juga mendesak ORI Sultra menciptakan pelayanan publik sebagaimana yang ada dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Salah satu ruang lingkup pelayanan publik adalah pelayanan administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan pasal 5 UU no 35 tahun 2009.

Dia mengakui bahwa persoalan ini terjadi pada tingkat desa, namun yang ingin diperhatikan masalah ini menyangkut soal penegakan aturan dalam hal ini peraturan perundang-undangan.

“Ini menurut saya adalah hal serius dan krusial. Ketika dibiarkan dan terus berlanjut akan mengakibatkan semua orang akan abai dengan aturan. Dampak susulannya adalah masing-masing orang akan bertindak semaunya tanpa ada aturan yang mengikat. Dan pada akhirnya aturan itu sama dengan dokumen mati. Ada tapi tidak dijalankan. Padahal negara kita negara hukum, hukum menjadi panglima,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua ORI Sultra Aksah mengatakan, kasus pemecatan tiga perangkat desa di Latompe Muna Barat sudah diterima tertanggal 12 Juni 2017, tapi untuk menindaklanjuti perkara itu perlu pengkajian lebih dalam lagi.

“Kami sudah terima laporan korban, tapi untuk lebih lanjutnya kami akan kaji lagi karena di laporan korban ini, kasus ini juga sudah di laporkan di PTUN,” pungkasnya.


Laporan : Hasrul Tamrin

  • Bagikan