Kritik Terhadap Bupati Wakatobi: Proses Perekrutan FPK Bertentangan dengan Regulasi

  • Bagikan
Gambar, SK Bupati Wakatobi tentang pembentukan Forum Pembaruan Kebangsaan tingkat desa/kelurahan (Foto: istimewa)
Gambar, SK Bupati Wakatobi tentang pembentukan Forum Pembaruan Kebangsaan tingkat desa/kelurahan (Foto: istimewa)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Dengan keputusan kontroversial Bupati Wakatobi, Haliana, melalui Surat Keputusan (SK) nomor 436 tahun 2023, Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Wakatobi mendapat sorotan tajam. Proses perekrutan anggota FPK, yang diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 34 tahun 2006, memicu kecaman dari berbagai pihak.

Permendagri mengatur bahwa keanggotaan FPK harus mencakup pimpinan organisasi pembauran kebangsaan, pemuka adat, dan masyarakat dari berbagai suku dan etnis. Namun, FPK Wakatobi tidak mengikutsertakan suku atau etnis lain di daerah tersebut, dengan jumlah anggota yang berlebihan mencapai 15 orang per desa.

Sekretaris Badan Pengurus Daerah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Wakatobi, Asbar Bilu, mengecam perekrutan tersebut, yang tidak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan pembaruan kebangsaan.

Ia menyoroti adanya 1.500 pengurus FPK tingkat desa yang direkrut tanpa memperhatikan keberagaman etnis dan suku. Asbar Bilu juga menyebutkan telah menyampaikan keberatan ini kepada Kesbangpol Wakatobi sebanyak 21 kali, tetapi tidak mendapat respons positif.

Di tengah kritik yang meningkat, Kesbangpol Wakatobi berjanji akan merekrut anggota yang mewakili semua etnis dan suku di Kabupaten Wakatobi. Hal ini disampaikan oleh Asbar Bilu pada tanggal 21 November 2023, pukul 10.06 WITA.

Namun, masih terdapat keraguan apakah janji ini akan terealisasi, khususnya menjelang Festival Kerajaan Nusantara ASEAN yang akan dilaksanakan di Wakatobi bulan Desember 2023.

Kepala Kesbangpol Wakatobi, Adam Bahtiar, membantah adanya perekrutan anggota FPK dan menyatakan bahwa inisiatif pembentukan FPK berasal dari masyarakat, dengan peran Pemerintah Daerah hanya sebagai fasilitator.

Meskipun demikian, ia mengakui belum melibatkan paguyuban secara kelembagaan dan berjanji akan memperbaiki proses pembentukan FPK di tahun 2024.

Kontroversi di Wakatobi ini menyoroti pentingnya keberagaman dan representasi yang adil dalam pembentukan lembaga pemerintahan. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah Wakatobi akan mampu menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dan keberagaman dalam pembentukan FPK mendatang.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan